MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (*)
TERHADAP PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 378 K/PDT/2011
TERTANGGAL: 21 DESEMBER 2011
DALAM
PERKARA ANTARA:
ADITYA RAHMAN, SE.,
PEMOHON Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Kasasi II, Terlawan II/ Pembanding)
MELAWAN:
1.
Fredyanto
Manalu dan Hoegeng Gozali, Direktur-direktur PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atasnama jabatannya.
----------------------------------------------------------------------
TERMOHON Peninjauan Kembali
(semula Termohon Kasasi dan Pelawan/ Terbanding)
2.
Sdr. HIDAYAT
RACHMADI ----------------- TURUT TERMOHON
Peninjauan Kembali I
3.
CV. ARFICO -------------------------------------- TURUT
TERMOHON Peninjauan Kembali II
(Semula Turut Termohon Kasasi, Terlawan III dan Terlawan
IV/ Para Pembanding)
4.
PEMERINTAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN
TINGGI JAWA BARAT CQ. KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG, CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM DARI
KEJAKSAAN NEGERI BANUDNG. ------------------------------------------------
Turut Termohon Peninjauan Kembali III
(semula Pemohon Kasasi I, Terlawan I,
Pembanding)
Tgl.: 19 Oktober 2012
Nomor
: …………
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13
di Jakarta
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13
di Jakarta
Melalui :
Yth. Bapak
Ketua Pengadilan Negeri
Kls IA Bandung.
Di Bandung
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
ROHMAN HIDAYAT, SH.,dan
HENDRA SEPTIANUS, SH., semuanya adalah Advokat,
pada Kantor
Hukum ROHMAN HIDAYAT,SH., dan REKAN, dengan alamat
Jl. Kapten Abdul Hamid No. 60 Bandung 40141, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 19 September
2012, dalam hal ini bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama: Aditya
Rahman,SE., bertempat
tinggal di Jalan Gunung Batu
Nomor 50, Kav. 11, RT. 02 RW 02 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Cicendo Kota
Bandung, dalam hal ini telah memberi kuasa
dan memilih domisili hukum di alamat Kuasanya:,
selanjutnya disebut juga: PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding;
PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI dengan ini hendak mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung NO. 378 K/PDT/2011, tertanggal 21 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap,
dalam perkaranya melawan:
1.
Fredyanto
Manalu dan Hoegeng Gozali, Direktur-direktur PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atasnama jabatannya,
beralamat di Jalan Naripan No.24-26 Bandung,
Selanjutnya disebut: TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula
TERMOHON KASASI, Pelawan/
Terbanding;
Dan
2.
Hidayat
Rachmadi, , bertempat tinggal di Bahagia Permai VII Nomor 25, RT/RW.
003/022, Margasari, Margacinta, Bandung 40286 atau terakhir diketahui bertempat
tinggal di komp. Mitra Dago Parahyangan, Jl. Raflesia K – 4B RT/RW. 03/08,
Kelurahan Antapani, Kecamatan Cicadas Kota Bandung,
Selanjutnya disebut: TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI I, (semula
TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT II);
Turut Temohon Peninjauan Kembali I, semula
Turut Termohon Kasasi/ Terlawan III
3.
CV. Arfico,
Bertempat tinggal di Jalan Kalimantan nomor 4 Bandung;
Selanjutnya disebut : Turut Termohon
Peninjauan Kembali II, semula Turut Termohon Kasasi/ Terlawan IV/Para
Terbanding;
4.
PEMERINTAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN
TINGGI JAWA BARAT CQ. KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG, CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM DARI
KEJAKSAAN NEGERI BANUDNG.
Selanjutnya disebut sebagai : TURUT
TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI III (semula Pemohon Kasasi I, Terlawan I,
Pembanding)
Permohonan
peninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai
berikut:
-
Bahwa
pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi) Nomor 378
K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember 2011 diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding), pada tanggal 4 Juli 2012. Dan oleh karena
itu, Permohonan Peninjauan Kembali sesuai dengan tata cara dan tenggang waktu
yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
-
Bahwa setelah
Pemohon Peninjauan Kembali (semula
PEMOHON KASASI II, Terlawan
II /Pembanding) mempelajari kembali dengan teliti dan cermat,
terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang nyata dalam Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia (Kasasi) Nomor 378 K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember
2011. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 67 huruf f Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
-
Bahwa setelah
Pemohon Peninjauan Kembali (semula
PEMOHON KASASI II, Terlawan
II /Pembanding) mempelajari kembali dengan teliti dan cermat,
terdapat 2 (dua) keputusan yang saling bertentangan, yaitu antara Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(Kasasi) Nomor 378 K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember 2011 dengan Putusan Mahkamah
Agung (Kasasi) Nomor 2248 K/Pid/2007. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 67 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14
-
Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia (
judex juris) Nomor 378 K/Pdt/2011, tertanggal 21
Desember 2011berbunyi sebagai berikut:
M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN
AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT CQ. KEJAKSAAN NEGERI
BANDUNG CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG, dan 2. Saudara
ADITYA RAHMAN,SE.,
-
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
MENGADILI :
-
Menerima
Permohonan Banding dari Pembanding
-
Menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tertanggal 21 Desember 2009, nomor
59/Pdt.G/2009/PN.BDG.
MENGADILI
DALAM PROVISI :
-
Mempertahankan
Putusan Sela dalam Provisi Nomor 59/PDT/G/2009/PN. BDG, tanggal 4 September
2009.
DALAM
EKSEPSI
-
Menolak eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya;
DALAM
POKOK PERKARA
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Pelawan adalah pemegang Fidusia atas BPKB dan Kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873, sesuai dengan akte Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005;
- Menghukum Terlawan I, II, III, dan IV membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.886.000,- satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya.
I.
Bahwa
oleh karena permohonan peninjauan kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(judex juris) diajukan dalam tenggang waktu dan
sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang, secara formal permohonan
peninjauan kembali a quo dapatlah diterima;
II.
Bahwa
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris
yang menolak permohonan kasasi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang semula selaku
PEMOHON KASASI, oleh karena setelah Pemohon
Peninjauan Kembali (semula
PEMOHON KASASI II, Terlawan
II /Pembanding) mempelajari kembali dengan teliti dan cermat,
terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang nyata, Mahkamah Agung Republik
Indonesia ( judex juris) seharusnya membatalkan putusan judex facti, dengan
mengadili sendiri yang amarnya menolak seluruh gugatan para TERMOHON PENINJAUAN
KEMBALI yang semula selaku para PELAWAN/ Pembanding, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak
dapat diterima;
Adapun alasan-alasan keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI terhadap
putusan Pengadilan
Negeri Kls IA Bandung ( judex
facti)
adalah seperti yang akan diuraikan di bawah ini;
1. Bahwa Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 59/Pdt.G/2009/PN.BDG, tanggal 4 September 2009,
telah menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, mengabulkan perlawanan
Pelawan untuk sebagian, menyatakan Pelawan adalah Pemegang Fidusia atas BPKB
dan kendaraan Suzuki Aerio
M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor
mesin M15A.ID.106873, sesuai dengan akte Jaminan Fidusia No. 30 tanggal
1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005
tanggal 17 Juni 2005, adalah suatu putusan yang mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata sehinngga putusan
tersebut haruslah dibatalkan;
2.
Bahwa, putusan judex facty terdapat kekeliruan dan kekhilafan dalam
mengambil penilaian hasil pembuktian terhadap alat-alat bukti yang diajukan
TERLAWAN II (Pemohon Peninjauan Kembali) yang menunjukkan kepemilikian
kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka
MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873 adalah milik Aditya Rahman,SE.,
(Pemohon Peninjauan Kembali).
Adapun bukti-bukti yang diajukan oleh
Terlawan II (Pemohon Peninjauan Kembali) berupa bukti surat berupa fotocopy
surat-surat yang telah diberi materai cukup dan beri tanda bukti T.II-1 s/d
T.II-8, fotocopy bukti surat-surat tersebut setelah diteliti dan dicocokkan dan
sesuai dengan aslinya ternyata bukti surat dengan tanda bukti T.II- 1 s/d
T.II-4 dan T.II-6 cocok dan sesuai dengan aslinya sedangkan T.II-5, T.II-7, s/d
T.II-7:10 cocok dan sesuai dengan turunan aslinya,antara lain :
-
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2248 K/Pid/2007 tanggal 13 Desember 2007, Tanda Bukti T.II-1 .
-
Surat dari Law
Office Nasar & Associates kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal
12 Desember 2008 nomor 03/Ptsn/XII/NA/2008 perihal : Pelaksanaan Putusan. Tanda
Bukti T.II-2;
-
Surat dari Law
Office Nasar & Associates kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal
12 januari 2009 nomor 01/Ptsn/I/NA/2009 perihal : Pelaksanaan Putusan. Tanda
Bukti T.II-3 ;
-
Surat
pernyataan dari Hidayat Rachmadi tertanggal 20 Oktober 2009, tanda bukti T.II-4
;
-
Kartu Penduduk
Republik Indonesia (KTP) nomor 1050222003713003 An. Hidayat Rachmadi, Tanda
Bukti T.II-5 ;
-
Surat
Perjanjian Kredit tertanggal 18 Pebruari 2005, antara Ir. Arie Moeladi dari CV.
Arfico (Pihak I) dengan Aditya Rahman SE., (Pihak II), tanda bukti T.II-6;
-
Kwitansi
tertanggal 16-02-2006 atas uang sebesar Rp. 65.750.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran uang muka satu unit mobil Aerio D-154-MR, Noka.
MHYERH4154JI06873, Nosin, M15-ID-106873, No. BPKB 908588CH., tanda bukti
T.II-7;
-
Kwitansi
tertanggal 20-03-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke 2 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7:1;
-
Kwitansi
tertanggal 20-04-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke 3 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7:2;
-
Kwitansi
tertanggal 20-05-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke 4 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 3;
-
Kwitansi tertanggal
20-06-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk
pembayaran Angsuran ke 5 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 4;
-
Kwitansi
tertanggal 20-07-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke 6 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 5;
-
Kwitansi
tertanggal 20-08-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke 7 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 6;
-
Kwitansi
tertanggal 20-09-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke 8 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 7;
-
Kwitansi
tertanggal 4-11-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke 9 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 8;
-
Kwitansi
tertanggal 16-12-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R.,
untuk pembayaran Angsuran ke10 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 9;
-
Kwitansi
tertanggal 23 Januari 2006 atas uang sebesar Rp. 58.000.000,- atas nama Bapak
Aditya R. Untuk pelunasan 1 (satu) unit mobil Aerio D 145 MR, tanda bukti
T.II-7:10;
3.
Bahwa,
bukti-bukti diatas dikuatkan dengan keterangan saksi Vergoes Bipartono, adapun
keterangan yang diberikan oleh Saksi Vergoes Bipartono didalam kesaksiannya
adalah sebagai berikut :
-
Bahwa benar pak
Aditya Rahman pernah membeli mobil Suzuki Aerio M/T MPV pada CV. Arfico dengan
kredit, tetapi bagaimana detailnya cara pak Aditya Rahman membeli mobil saksi
tidak tahu karena saat terjadi jual beli mobil tersebut saksi belum bekerja di
CV. Arfico;
-
Bahwa setelah 1
(satu) tahun dicicil, mobil Suzuki Aerio tersebut dilunasi oleh Aditya Rahman
dan saksi lupa tanggal tepatnya mobil tersebut dilunasi;
-
Bahwa saksi
membenarkan kalau bukti surat dengan tanda bukti T.II-7 s/d T.II-7:10 berupa
kwitansi-kwitansi adalah bukti angsuran dan pelunasan dari Aditya Rahman ke CV.
Arfico yang diterima oleh pak Hidayat (Turut Termohon Peninjauan Kembali);
-
Bahwa yang
menulis dan mengisi kwitansi-kwitansi tersebut adalah saksi atas perintah pak
Hidayat, demikian juga bukti pelunasan
4. Bahwa berdasarkan uraian diatas,maka
sangatlah jelas Aditya Rahman SE., adalah pemilik yang sah atas kendaraan
Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka
MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873, No. Pol D-145-MR, dan tidak
pernah menjual dan atau menjual kembali kepada Hidayat Rachmadi dan atau kepada
pihak lain.
5. Bahwa, didalam Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia nomor 378 K/Pdt/2011, Menolak permohona Kasasi dari Para
Pemohon Kasasi : 1 Pemerintah Negara Republik Indonesia CQ. Kejaksaan Agung
Republik Indonesia CQ. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat CQ. Kejaksaan Negeri Bandung
CQ. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, dan 1. Saudara ADITYA
RAHMAN,SE., dengan pertimbangan halaman 23 dan 24, terhadap keberatan-keberatan
dari Pemohon Kasasi yang berpendapat : Bahwa objek yang akan dieksekusi dalam
perkara No. 2248 K/Pid/2007 berupa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV
Tahun 2004 No. Rangka MHYERH 4154-106873, No. Mesin M.15A.ID.106873 oleh kejari
Bandung, dalam perkara pidana “Penipuan” yang dilakukan oleh Hidayat Rocmadi
Bin Sutrisno/ Terlawan III yang akan diserahkan kepada Aditya Rahman SE., (dalam
Putusan No. 2248 K/Pid/2007, sebagai yang berhak sebenarnya adalah milik
Pelawan (Frediyanto Manalu dan Hoegeng Gozali (Direktur PT Astra Sedaya
Finance), sesuai Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1
Juni 2005 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.8.0006265 HT.04.06 Tahun 2005
tanggal 17 Juni 2005 adalah suatu kekhilafan dan kekeliruan hakim.
-
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan terhadap
pendapat judex yuris dengan alasan bahwa
kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV Tahun 2004 No. Rangka MHYERH 4154-106873, No.
Mesin M.15A.ID.106873 telah dibeli oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara
kredit dari PT. Arfico dengan dasar Surat Perjanjian Kredit tertanggal 18
Pebruari 2005, antara Ir. Arie Moeladi dari CV. Arfico (Pihak I) dengan Aditya
Rahman SE., (Pihak II), tanda bukti T.II-6. Maka, Perjanjian Pembiayaan dengan
Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1 Juni 2005 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W.8.0006265 HT.04.06 Tahun 2005 tanggal 17 Juni 2005 tidak berlaku/tidak sah,
dan atau batal demi hukum sebagai disebutkan dalam Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan:”tiada
sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh
dengan paksaan dan penipuan”.
-
Bahwa perbuatan
Hidayat Rachmadi (Turut Termohon Peninjauan Kembali) telah terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam putusan
kasasi pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2248 K/Pid/2007.
- Bahwa terhadap putusan tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dan jelas-jelas salah karena melanggar hukum, karena Pemohon Kasasi tidak pernah menjual kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873 kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali, yang kemudian dijadikan objek jaminan fidusia dengan akte Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005 oleh Termohon Peninjauan Kembali. Melainkan hanya meminta tolong kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali untuk mengurus perpanjangan STNK terhadap kendaraan Suzuki dalam perkara aquo. Hal ini terbukti dan diakui secara sah oleh Hidayat Rachmadi sebagaimna dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 2248 K/ Pid/2007, halaman 3 (tiga), yang menyebutkan :
“Bahwa perbuatan
ia terdakwa Hidayat Rachmadi ketika mengajukan BPKB atau STNK kendaraan
Merzedes Benz No. Pol. B-302-DM warna biru tua metalik dan kendaraan Suzuki
AERIO No. Pol. D-145-MR ke PT. Astra Sedaya Finance atau ACC Jl. Naripan adalah
tanpa sepenge-tahuan saksi Hj. Lia atau ADITYA, dengan kata lain bahwa pada
saat ia Terdakwa HIDAYAT RACHMADI memasukan atau mengajukan data-data kendaraan
merzedes Benz No. Pol B-302-DM dan kendaraan Suzuki No. Pol D-145-MR ke PT.
Asrta Sedaya Finance atau ACC Jl. Naripan bandung, seolah-olah data-data
kendaraaan tersebut hendak dijual oleh pemiliknya, Saksi Hj. LIA Atau ADITYA,
padahal saksi Hj. LIA atau ADITYA hanya minta tolong kepada Terdakwa Hidayat
Rachmadi untuk memperpanjang STNK kendaraan tersebut, bukan untuk dijual.”
III. Bahwa terdapat 2 (dua) keputusan yang
saling bertentangan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi)
Nomor 378 K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember 2011 dengan Putusan Mahkamah Agung
(Kasasi) Nomor 2248 K/Pid/2007. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 67
huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 14.
1. Bahwa didalam putusan Kasasi Perdata
Mahkamah Agung nomor 378 K/Pdt/2011, yang memutuskan Menolak Permohonan Kasasi
dari Pemohon Kasasi Aditya Rahman,SE., dengan pertimbangan, bahwa putusan Judex
Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau
undang-undang, dan putusan tersebut bertentangan dengan putusan kasasi Pidana
Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2248 K/Pid/2007, yang menyatakan bahwa
Hidayat Rachmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
perbuatan tindak pidana penipuan atas kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004
warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873.
2. Bahwa segala perbuatan yang dilakukan
oleh Turut Termohon Peninjauan Kembali I dengan Termohon Peninjauan Kembali atas
kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka
MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873 kepada Turut Termohon Peninjauan
Kembali, yang kemudian dijadikan objek jaminan fidusia dengan akte Jaminan
Fidusia No. 30 tanggal 1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265
HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005 oleh Termohon Peninjauan Kembali dapat
dinyatakan tidak sah, dan segala perjanjian yang timbul dari kekhilafan dan
penipuan batal demi hukum.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah
diuraikan tersebut diatas kiranya Yang Terhomat Bapak Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia atau Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili
berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 72/PDT/2010/PT.BDG tanggal 23 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung No. 59/Pdt.G/2009/PN.BDG tanggal 21 Desember 2009.
- Menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Pemilik Sah atas kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873, No. Pol D-145-MR.
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara.
Atau
mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Hormat
kami,
Untuk
dan atas nama PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
semula semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding;
semula semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding;
Kuasanya,
Rohman Hidayat. SH., Hendra
Septianus,SH.
(*) tidak didaftarkan karena prinsipal melepas haknya
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
ReplyDeleteAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Putusan pengadilan negeri balikpapan no.158/pdt plw/2017/pn.bpp diduga ada koorporasi antara majelis hakim dgn pt.timur marga djaya .Karena perkara pemalsuan dokumen utk dijadikan alas hak sertifikat.singkat perkara bahwa pembuat surat palsu sudah mengakui perbuatannya dan pemilik tanah menyatakan tidak pernah menjual tanah kpd pt.timur marga djaya sedang pt.timur marga djaya mengakui membeli tanah dr pemalsu surat.Semua pengakuan dan pernyataan sesuai hasil BAP polda kaltim. ANEH BIN AJAIB PERKARA DIMENANGKAN OLEH PT.TIMUR MARGA DJAYA HAKIM BERPIHAK KPD SURAT PALSU.Kalu gini kiamat dunia hukum krn oknum hakim .mohon kiranya bapak ketua MA dan ketua pengadilan tinggi kaltim utk mengevaluasi putusan ini dan terima kasij atas atensi semua pihak.
ReplyDeletePembeli adalah sdr. Subekti melalui akte notaris.dan dlm putusan akte notaris dinyatakan tdk memp.krkuatan hukum
ReplyDeletePenegakan hukum yang susah dicari di Negeri ini. Keadilan dan kebenaran abadi satu2nya hanya dari Tuhan pencipta alam semesta. Kpd sdr/i yang terjholimi sabar dan tetap berdoa untuk mereka yg menjholimi anda. Tuhan berkati.
ReplyDelete