Monday, October 22, 2012

PENINJAUAN KEMBALI



Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) merupakan suatu upaya permohonan untuk mementahkan putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Putusan Banding), maupun Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde) oleh Mahkamah Agung.
 hal ini diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf c undang-undang tentang Mahkamah Agung (UU No. 14 th 1985) :

(1)   Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
...., c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
A.    Alasan-alasan diajukannya Peninjauan Kembali (PK)
Adapun yang dapat dijadikan alasan dalam mengajukan PK adalah sebagai berikut :
1.      Putusan didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan
Kebohongan atau tipu muslihat itu baru diketahui setelah perkara diputus. Dengan kata lain, selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari tingkat pertama, banding, dan kasasi kebohongan atau tipu muslihat itu tidak diketahui dan baru diketahui setelah adanya putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Dan, atau setelah putusan BHT muncul atau terbit putusan pidana dalam pengadilan pidana yang menyatakan bukti-bukti atau salah satu bukti yang diajukan pihak lawan adalah palsu.
2.      Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
Diatur pada Pasal 67 huruf b Undang-undang Mahkamah Agung :
“Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”
Bahwa ini tidak termasuk keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Jadi yang dimaksud surat bukti itu bukan bukti baru, tetapi surat bukti yang telah ada sebelum perkara diperiksa, akan tetapi tidak ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Surat bukti tersebut baru ditemukan setelah putusan perkara yang bersangkutan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

3.      Jika diputus mengenai hal yang tidak dituntut atau Jika putusan melebihi yang dituntut
Putusan telah mengabulkan suatu hal sedangkan hal tersebut sama sekali tidak diminta oleh penggugat dalam gugatan maupun petitum. Putusan ini dikategorikan mengandung ultra vires.
Apabila putusan mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut. Ketentuan ini melanggar prinsip ultra partium atau ultra petita. Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan.
4.      Terdapat suatu Bagian dari Tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya
Pasal 67 huruf d Undang-undang Mahkamah Agung
“ Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”
Misalnya, tidak diputus apakah ditolak atau dikabulkan gugatan provisi, permintaan sita atau permintaan putusan serta merta tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
5.      Terdapat putusan yang saling bertentangan
Pasal 67 huruf e Undang-undang Mahkamah Agung
“Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan lain”.
Adanya dua atau lebih putusan merupakan syarat mutlak (condition sine qua non) lahirnya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Paling tidak harus ada dua putusan.
Saling bertentangan tersebut tidak mesti putusan perdata dengan perdata, tetapi bisa juga antara putusan perdata dengan pidana.
6.      Terdapat suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruan yang nyata.
Pasal 67 huruf f Undang-undang Mahkamah Aguang
“apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”
Putusan yang bersangkutan mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Putusan yang benar dan yang semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hokum (the rule of law). 

B.     Tenggang Waktu Mengajukan PK
Pengajuan Permohonan Peninanjauan Kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari dari putusan dijatuhkan atau diberitahukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diserahkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Tingkat Pertama.
Setelah permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, maka dalam tenggan waktu 14 (empat belas) hari, panitera wajib memberikan atau mengirimkan Salinan Permohonan PK kepada pihak lawan.
Dan sejak salinan permohonan PK diterima oleh pihak lawan, pihak lawan memiliki waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memberikan jawaban atau kontra Risalah PK.

C.     Yang Berhak Mengajukan Permohonan PK
Berdasarkan urutan prioritas, sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Agung RI :
1.      Para Pihak yang Berpekara; tidak menentukan kewajiban secara mutlak mesti diwakili oleh Pengacara atau kuasanya;
2.      Oleh Ahli Warisnya; apabila pihak yang berperkara telah meninggal dunia, Terbuka hak ahli waris untuk mengajukan permohonan PK.
3.      Oleh Seorang wakil; adalah wakil yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 123 HIR, yakni seorang yang diberi kuasa oleh pihak yang berperkara atau ahli warisnya mengajukan permohonan PK untuk dan atas nama pemberi kuasa.
4.      Ahli waris dapat Melanjutkan Permohonan;
Pasal 68 Ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung : “Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
           
Melanjutkan permohonan PK oleh ahli warisnya dengan syarat harus menyampaikan surat pernyataan untuk melanjutkan permohonan PK yang diajukan oleh Pewaris.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam pasal 71 ayat (1) disyaratkan harus diajukan secara tertulis, dan selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menjelaskan, bilamana pemohon tidak dapat menulis diberi kelonggaran untuk menguraikan permohonan PK secara lisan dihadapan Ketua pengadilan Tingkat pertama atau dihadapan hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan tersebut.

(tulisan ini merupakan rangkuman dari buku M. Yahya Harahap,SH., yang berjudul: KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata, diterbitkan oleh sinar grafika )

0 comments:

Post a Comment