Upaya hukum peninjauan kembali
(request civil) merupakan suatu upaya permohonan untuk mementahkan putusan
pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Putusan
Banding), maupun Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) yang telah berkekuatan hukum
tetap (inracht van gewijsde) oleh Mahkamah Agung.
hal ini diatur dalam Pasal
28 Ayat (1) huruf c undang-undang tentang Mahkamah Agung (UU No. 14 th 1985) :
(1)
Mahkamah
Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
....,
c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
A. Alasan-alasan
diajukannya Peninjauan Kembali (PK)
Adapun
yang dapat dijadikan alasan dalam mengajukan PK adalah sebagai berikut :
1. Putusan
didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan
Kebohongan
atau tipu muslihat itu baru diketahui setelah perkara diputus. Dengan kata
lain, selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari tingkat pertama,
banding, dan kasasi kebohongan atau tipu muslihat itu tidak diketahui dan baru
diketahui setelah adanya putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Dan,
atau setelah putusan BHT muncul atau terbit putusan pidana dalam pengadilan
pidana yang menyatakan bukti-bukti atau salah satu bukti yang diajukan pihak
lawan adalah palsu.
2. Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukan
Diatur pada Pasal 67 huruf b Undang-undang
Mahkamah Agung :
“Apabila setelah perkara diputus, ditemukan
surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan”
Bahwa ini tidak termasuk keterangan saksi, baik saksi
fakta maupun saksi ahli yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Jadi yang
dimaksud surat bukti itu bukan bukti baru, tetapi surat bukti yang telah ada
sebelum perkara diperiksa, akan tetapi tidak ditemukan selama proses
pemeriksaan berlangsung. Surat bukti tersebut baru ditemukan setelah putusan
perkara yang bersangkutan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
3. Jika
diputus mengenai hal yang tidak dituntut atau Jika putusan melebihi yang
dituntut
Putusan
telah mengabulkan suatu hal sedangkan hal tersebut sama sekali tidak diminta
oleh penggugat dalam gugatan maupun petitum. Putusan ini dikategorikan
mengandung ultra vires.
Apabila
putusan mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut. Ketentuan ini melanggar prinsip
ultra partium atau ultra petita. Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari
apa yang dituntut dalam petitum gugatan.
4. Terdapat
suatu Bagian dari Tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya
Pasal
67 huruf d Undang-undang Mahkamah Agung
“ Apabila mengenai suatu bagian dari
tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”
Misalnya,
tidak diputus apakah ditolak atau dikabulkan gugatan provisi, permintaan sita
atau permintaan putusan serta merta tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
5. Terdapat
putusan yang saling bertentangan
Pasal
67 huruf e Undang-undang Mahkamah Agung
“Apabila antara pihak-pihak yang sama
mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama
atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan lain”.
Adanya dua
atau lebih putusan merupakan syarat mutlak (condition sine qua non) lahirnya putusan
yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Paling tidak harus ada
dua putusan.
Saling bertentangan
tersebut tidak mesti putusan perdata dengan perdata, tetapi bisa juga antara
putusan perdata dengan pidana.
6. Terdapat
suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruan yang nyata.
Pasal
67 huruf f Undang-undang Mahkamah Aguang
“apabila dalam
suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”
Putusan
yang bersangkutan mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Putusan yang
benar dan yang semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung
pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hokum (the rule of law).
B.
Tenggang
Waktu Mengajukan PK
Pengajuan
Permohonan Peninanjauan Kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari dari
putusan dijatuhkan atau diberitahukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi
Putusan Mahkamah Agung RI yang diserahkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Tingkat
Pertama.
Setelah
permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat
Pertama, maka dalam tenggan waktu 14 (empat belas) hari, panitera wajib
memberikan atau mengirimkan Salinan Permohonan PK kepada pihak lawan.
Dan sejak
salinan permohonan PK diterima oleh pihak lawan, pihak lawan memiliki waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memberikan jawaban atau kontra Risalah
PK.
C.
Yang
Berhak Mengajukan Permohonan PK
Berdasarkan
urutan prioritas, sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) Undang-undang
Mahkamah Agung RI :
1.
Para
Pihak yang Berpekara; tidak menentukan kewajiban secara mutlak mesti diwakili
oleh Pengacara atau kuasanya;
2.
Oleh
Ahli Warisnya; apabila pihak yang berperkara telah meninggal dunia, Terbuka hak
ahli waris untuk mengajukan permohonan PK.
3.
Oleh Seorang
wakil; adalah wakil yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan Pasal 1795
KUHPerdata Jo. Pasal 123 HIR, yakni seorang yang diberi kuasa oleh pihak yang
berperkara atau ahli warisnya mengajukan permohonan PK untuk dan atas nama
pemberi kuasa.
4.
Ahli
waris dapat Melanjutkan Permohonan;
Pasal
68 Ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung
: “Apabila selama proses peninjauan kembali
pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Melanjutkan
permohonan PK oleh ahli warisnya dengan syarat harus menyampaikan surat
pernyataan untuk melanjutkan permohonan PK yang diajukan oleh Pewaris.
(tulisan ini merupakan rangkuman dari buku M. Yahya Harahap,SH., yang berjudul: KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata, diterbitkan oleh sinar grafika )
0 comments:
Post a Comment