Para terdakwa menunggu untuk disidangkan

ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, tempat para terdakwa menunggu giliran untuk disidangkan.

Blog Hendra Septianus

sekedar cacatan secuil pemikiran dan kegelisahan.

Lokasi objek perkara

Acara pemeriksaan setempat objek perkara jamika lama Bandung.

Foto bersama rekan seprofesi dan senior

rekan dan senior yang mengajarkan semua hal tentang profesi Advokat, Nobile Officium.

Pesan pesan Tan Malaka

Selama ada penindasan selama itu pula ada perlawanan.

Monday, December 24, 2012

Kesimpulan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum




KESIMPULAN
Perkara Perdata No. 291/PDT.G/2012/PN. Bandung
-------------------------------------------------------------------------
Di dalam perkara antara



Benny Basuki Effendi atau Oey Kim Beng -------------------------- Penggugat



Melawan


Tn. Umar Kartasasmita -------------------------------------------------------- Tergugat I

Tn. Djono Kartasasmita ------------------------------------------------------- Tergugat II

Tn. Krisnan Fitrajaya -------------------------------------------------------- Tergugat III

Tn. Djoneri --------------------------------------------------------------------- Tergugat IV

Tn. Djayawinata ---------------------------------------------------------------- Tergugat V

Ny. Delina Utami, SH., Notaris dan PPAT --------------------------- Turut Tergugat I

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung -------------- Turut Tergugat II



  
Kepada Yang terhormat,
Majlis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 291/Pdt/ G/2012/PN. BDG
Di Pengadilan Negeri Kls. I A Bandung



Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Rohman Hidayat, S.H.,
Hendra Septianus, S.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan Paralegal pada Kantor Hukum  Rohman Hidayat,SH., & Rekan, yang beralamat di Jl. Kpt. Abdul Hamid No. 60/167D Bandung. Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi tanggal 11 Mei 2012 dari Soni, Pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Kopo Permai II, Blok 16 A, Kab. Bandung, yang berdasarkan kekuatan Surat Kuasa tanggal 19 Maret 2012 bertindak untuk atas nama  Sdr. Benny Basuki Effendi atau Oey Kim Beng, Pekerjaan Swasta yang beralamat di ......., Jakarta Timur

Selanjutnya mohon disebut sebagai :-------------- PENGGUGAT ------------------

Sehubungan dengan telah selesainya diajukan Jawab, replik, duplik, dan bukti-bukti baik dari Penggugat maupun dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, serta telah didengarkannya keterangan saksi-saksi dari Penggugat. Maka dengan ini Penggugat mengajukan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 291/Pdt/ G/2012/PN. BDG, Sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
  1. Bahwa tentang salah menarik pihak yang disebutkan dalam eksepsi Para Tergugat khususnya Tergugat II, bahwa Penggugat tidaklah salah dalam menarik Pihak dalam gugatan Penggugat tersebut karena objek yang diperjual-belikan bukanlah milik Tergugat I melainkan milik Penggugat. Selain itu Penggugat melihat keberadaan Tergugat II cukup dominan dalam pengalihan objek milik Pengggugat kepada Para Tergugat lainnya, sehingga sudah patut dan selayaknya menjadi pihak yang wajib bertanggungjawab dalam perkara ini;
  1. Bahwa tentang gugatan Penggugat adalah tidak memenuhi syarat dan batal demi hokum karena daluarsa sebagaimana diajukan dalam eksepsi Tergugat II sangat tidak benar, karena Tergugat I secara tegas dan jelas mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa itu adalah milik Penggugat, bahkan sebenarnya Tergugat II sudah mengetahuinya, dan yang paling penting sepanjang Tergugat I membenarkan bahwa Tanah yang dimaksud adalah milik Penggugat, hal itu bukan masalah. Bahwa sepanjang tanah milik Penggugat itu diakui tidak merupakan keadaan yang daluarsa. Selain itu daluarsa tidak dapat menjadi dasar atas kepemilikan objek tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 109, Surat ukur no. 361 tahun 1926, karena objek tanah tersebut bukanlah milik Tergugat I melainkan milik Penggugat; atau daluarsa tidak menjadi alasan pembenar tentang perbuatan yang merugikan yang dilakukan Tergugat II. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 1959 KUHPerdata : mereka yang menguasai sesuatu kebendaan untuk orang lain, begitu pula para ahli warisnya orang-orang itu, tidak sekali-kali dapat memperoleh sesuatu dengan jalan daluarsa, meskipun dengan lewatnya waktu berapa saja lamanya.
  1. Bahwa dengan melihat dan mencermati materi eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, maka jelas-jelas eksepsi para Tergugat telah menyangkut Pokok Pekara, sehingga patut untuk ditolah;

DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil serta bukti-buktinya, dan menolak dalil-dalil dan bukti-bukti dari Para Tergugat dan Turut Tergugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Penggugat;

2.      Bahwa benar sertifikat hak milik nomor 109, Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung surat ukur No. 361 Tahun 1926 (sekarang, Jalan Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji) atas nama Tergugat I (Tn. Umar Kartasasmita) tetapi hanya meminjam nama Tergugat I oleh Penggugat, karena Penggugat pada waktu itu belum menjadi Warga Negara Indonesia.
Objek Perkara, Jl. Jamika Lama - Kota Bandung

3.      Bahwa, dalam jawaban Tergugat I mengakui Sertifikat hak milik nomor 109, Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung surat ukur No. 361 Tahun 1926 (sekarang, Jalan Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji) adalah milik Penggugat.

  1. Bahwa, mengenai pernyataan dan pengakuan Tergugat I dalam Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 5-8-2012, didalam point 6 Jawaban dan point 2 didalam Duplik Tergugat II, adalah tidak benar dan merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Tergugat II, hal ini secara jelas dan sengaja bahwa Tergugat II, merekayasa pembuktian. Haruslah dipahami, bahwa pernyataan tersebut dibuat pada saat perkara sedang dalam proses mediasi dan dilakukan dengan cara tipu muslihat Tergugat II, hal ini diakui oleh Tergugat I dalam Surat Peringatan terakhir tertanggal 25 September (vide Bukti P-15) bahwa surat pernyataan tertanggal 5-8-2012 tersebut diminta oleh Tergugat II kepada Tergugat I untuk ditandatangani hanya berupa blanko kosong dengan alasan untuk perdamaian.

  1. Bahwa dalam point 10 dan 11 Jawaban dan point 4 duplik Tergugat II tentang hibah tidak berlaku, dan akta hibah batal karena hukum, karena objek hibah (tanah dan bangunan dengan SHM No. 109 Kec. Babakan Ciparay, wilayah tegallega, Kotamadya Bandung, surat ukur No. 361 tahun 1926 (sekarang, jalan Jamika Lama No. 50-52, sertifikat hak milik 4457/Sukahaji) bukanlah milik Tergugat I melainkan milik Penggugat. Yang mana dikemudian waktu harus diserahkan kepada Penggugat. Dan ini diakui secara tegas oleh Tergugat I.

Bahwa perlu dicermati, Hibah merupakan Perjanjian antara si Penghibah dan si Penerima Hibah. Maka, disini berlaku pula syarat perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu : 1. Adanya sepakat; 2. Cakap untuk melakukan perjanjian; 3. Suatu hal tertentu, dan 4. Suatu sebab yang halal (tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku).

Dan, selanjutnya Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan : tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan dan penipuan.

Bahwa dalam pembuatan akta hibah tersebut adanya upaya paksaan dan tipu muslihat dari Tergugat II untuk dapat menguasai secara keseluruhan Objek Hibah tersebut.

6.      Bahwa pemberian Hibah Tergugat I kepada Tergugat II merupakan hasil dari bujuk rayu dan tipu muslihatTergugat II kepada Tergugat I.
  1. Bahwa penandatangan Akta Hibah No. 228 tahun 2008 tertanggal 22 Agustus 2008, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT, Ny. Delina Utami SH., yang beralamat di Jl. Candrawulan No. 16 Bandung, hanyalah dilakukan diatas blanko kosong atau blonka yang belum lengkap isinya, dan ini melanggar ketentuan hukum, bahwa notaris harus membacakan terlebih dahulu akta tersebut dihadapan penghadap atau dibaca sendiri oleh penghadap sebelum ditandatangani; Dan ini diakui oleh Turut Tergugat I point 7 dalam Jawaban Turut Tergugat I.

Dan ini bertentangan dengan Pasal 16 huruf (l) undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, menyebutkan: Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itujuga oleh penghadap, saksi, dan Notaris


8.       Bahwa Tergugat III dan Tergugat V membeli objek tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi bilamana diketahui bahwa barang yang dijual oleh Tergugat II bukanlah milik Tergugat II maka jual beli tersebut batal dan menganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut kepada Penggugat;

Sebagaimana dalam Pasal 1471 KUHPerdata menyebutkan : Jual-beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

9.       Bahwa pada tanggal 9-10-2012 telah dilakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 109, surat ukur No. 361 Tahun 1926 yang terletak di Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung (sekarang, Jalan Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji) adalah milik Penggugat;

10.  Bahwa  bukti P-1 : Copy dari Asli Akte Kelahiran Sdr. Benny Basuki Effendi atau Oey Kim Beng, nomor 103/1969, yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta tertanggal 15 Djanuari 1969, membuktikan Penggugat adalah ahli waris dari Tn. Effendy atau Oey A Maw;

11.  Bahwa bukti P-3 : Copy dari asli Surat Perjanjian tertanggal 15 Maret 1977, antara Oey Kim Beng dengan Umar Kartasasmita merupakan dasar kepemilikan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 109, Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung,  surat ukur nomor 361 Tahun 1926 atas nama Umar Kartasasmita (Bukti P-2);

12.  Bahwa bukti P-9A, Tergugat I mengakui bahwa tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik nomor 109, surat ukur No. 361 Tahun 1926 yang terletak di Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung (sekarang, Jalan Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji) bukanlah milik Tergugat I melainkan adalah milik Tn. Effendy (Oey A Maw) yang diwariskan kepada Penggugat yaitu Benny Basuki Effendy (Oey Kim Beng);

13.   Bahwa bukti P-15 adalah surat peringatan terakhir dari Tergugat I yang menyatakan bukti surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I pada tanggal 5-8-2012 yang mana dijadikan alat bukti oleh Tergugat II adalah palsu dan tidak benar, karena Tergugat I hanya menandatangani blanko kosong dari Tergugat II

14.  Bahwa bukti P-16 membuktikan bahwa riwayat hibah dari Tergugat I ke Tergugat II adalah bentuk tipu muslihat Tergugat II dalam penguasaan keseluruhan objek perkara aquo

15.  Bahwa selain bukti-bukti otentik yang diajukan oleh Penggugat sebagai bukti kepemilikan atas objek tanah dalam perkara a quo, penggugat pun mengajukan saksi-saksi;

16.  Bahwa saksi Yap Piet Cong, Kristen, dibawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut :
-       Bahwa saksi mengenal Tergugat I sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu dengan diperkenalkan oleh Tergugat II;
-       Bahwa saksi pernah diminta oleh Tergugat II untuk mengurus IMB atas objek tanah yang terletak di Jalan Jamika Lama No. 50-52 Bandung untuk di buat kavling-kavling, antara 8 sampai 9 kavling;
-       Bahwa, Tergugat I pernah memberi tahu saksi bahwa tanah yang di jalan jamika lama no. 50-52 Bandung tersebut bukan milik Tergugat I melainkan milik orang Jakarta;

17.  Bahwa, saksi Benny, kristen, dibawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut :
-       Bahwa saksi pernah bekerja sebagai keamanan di pabrik kecap Tong Kong Seng  milik Tn. Efendy (Oey A Maw);
-       Bahwa pabrik kecap Tong Kong Seng tersebut terletak di Jl. Babakan Ciparai No. 60-60A (sekarang Jl. Jamika No. 50-52 Bandung);
-       Bahwa saksi  bekerja di pabrik tersebut selama 2 tahun pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972;
-       Bahwa objek tanah dalam perkara aquo, yang terletak di jalan babakan ciparay no. 60-60A (sekarang Jl. Jamika No. 50-52 Bandung) adalah milik Tn. Effendy atau Oey A Maw.
-       Bahwa Tn. Efendy (Oey A Maw) hanya memiliki 1 (satu) anak, yaitu Benny Basuki Efendy (Oey Kim Beng);

18.  Bahwa, saksi Tong Kong Siong, Kristen, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah, karena saksi adalah menantu dari Tergugat I dan Ipar dari Tergugat II. Adapun keterangan yang diberikan sebagai berikut :
-       Bahwa saksi mengetahui kepemilikan tanah yang terletak di Jl. Jamika Lama No. 60-60A Bandung tersebut adalah milik Penggugat dari Tergugat I;
-       Bahwa saksi mengetahui adanya Kuasa Jual dari Tergugat I kepada Tergugat II atas objek tanah yang terletak Jl. Jamika Lama No. 60-6A Bandung tersebut;
-       Bahwa saksi pernah disuruh oleh Tergugat I untuk menagih hasil penjualan tanah tersebut kepada Tergugat II, tetapi Tergugat II mengelak dan mengancam saksi untuk tidak ikut campur dalam urusan ini;

19.  Bahwa, saksi Joko, Umur  51 tahun, Islam, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah, karena saksi adalah anak dari Tergugat I dan adik dari Tergugat II. Adapun keterangan yang diberikan sebagai berikut :
-       Bahwa saksi mengetahui kepemilikan tanah yang terletak di Jl. Jamika Lama No. 60-60A Bandung tersebut adalah milik Penggugat dari Tergugat I;
-       Bahwa saksi pernah diminta oleh Tergugat I untuk menjualkan tanah tanah yang terletak di Jl. Jamika Lama No. 60-60A Bandung tersebut kepada orang lain, tetapi Tergugat II melarangnya;
-       Bahwa, karena saksi dilarang oleh Tergugat II untuk menjualkan tanah tersebut, maka kuasa jual atas tanah tersebut diberikan kepada Tegugat II oleh Tergugat I;
-       Bahwa, Tergugat II merasa kesulitan untuk menjual tanah tersebut hanya dengan berdasarkan Kuasa Jual, maka Tergugat II meminta kepada Tergugat I untuk menghibahkan tanah tersebut kepada Tergugat II dengan alasan agar mudah untuk proses jual beli.
-       Bahwa saksi mengetahui adanya akta hibah nomor 228/2008, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I Delina Utami,SH, notaris/PPAT, tanggal 22 Agustus 2008, dari Tergugat I kepada Tergugat II, karena saksi ikut menandatangani akte hibah tersebut;
-       Bahwa penandatanganan akte hibah tersebut dilakukan diatas blanko kosong dan tidak dilakukan dihadapan Turut Tergugat I;
-       Bahwa tidak semua dari ahli waris atau anak-anak Tergugat I menandatangani akte hibah nomor 228/2008, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I Delina Utami,SH, notaris/PPAT, tanggal 22 Agustus 2008 tersebut;
-       Bahwa berdasarkan akte hibah tersebut, Sertifikat Hak Milik nomor 109 Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung surat ukur No. 361 Tahun 1926 menjadi Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji olehTergugat II dilakukan Balik Nama ke atas nama Tergugat II dan menjualnya dengan cara memecah Sertifikat Hak Milik 4457/sukahaji menjadi 4 (empat) bagian;
-       Bahwa dari pemecahan Sertifikat Hak Milik 4457/sukahaji menjadi 4 (empat) bagian, Tergugat II telah berhasil menjual 3 bagian kepada pihak lain, dan 1(satu) bagian lagi masih dikuasai oleh Tergugat II;
  1. Bahwa, agar gugatan PENGGUGAT tidak menjadi sia-sia (illusoir), maka adalah beralasan dan berdasar hukum apabila terhadap harta kekayaan (asset) pribadi TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang berupa barang bergerak maupun barang tetap, dilakukan penyitaan jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Pengadilan, diantaranya adalah :

a.      Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT II yang terletak di Jln. Otto Iskandar Dinanta  No. 372 Kota Bandung atas nama TERGUGAT I berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;

    1. Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT II yang terletak di Jln. Kembar Baru No. 4 A Kota Bandung atas nama TERGUGAT I berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;

    1. Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT II yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung,  Sertifikat Hak Milik No.4527 tahun 2009, Surat Ukur No. 00026/Sukahaji/2009 luas 140m2 atas nama TERGUGAT II berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;

    1. Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT III yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik No.4538 tahun 2009, Surat Ukur No. 00039/Sukahaji/2009 luas 315m2 atas nama TERGUGAT III berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;

    1. Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT IV yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik No.4539 tahun 2009, luas 285m2,  atas nama TERGUGAT IV berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;

    1. Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT V yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik No.4540 tahun 2009, Surat Ukur No. 00041/Sukahaji/2009 luas 170m2  atas nama TERGUGAT V berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa dalil-dalil, bukti-bukti otentik dan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penggugat telah cukup terbukti. serta memperhatikan dalil-dalil dalam perlawanan, jawaban, duplik, replik maka mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut di atas ;

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat sebagai berikut :

-          Surat Kuasa Untuk Menjual No. 1, Tertanggal 1 Oktober 2007 yang dibuat oleh Notaris Delina Utami, SH.
-          Akta Hibah No.228, tertanggal 22 Agustus 2008 yang dibuat oleh Notaris Delina Utami, SH.

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah ahliwaris yang sah dari mendiang almarhum Tn. Oey A Maw.

  1. Menyatakan objek gugatan berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Babakan Ciparay (Sekarang Jalan Jamika) No. 60-60A, Kecamatan Babakan Ciparay Wilayah Tegallega, Kodya Bandung, dengan Luas 1001M2, SHM No. 109, Surat Ukur tertanggal 14 Oktober 1926, No. 361, adalah milik PENGGUGAT peninggalan dari mendiang almarhum Tn. Oey A Maw..

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar ganti rugi materill sebesar Rp. 2.002.200.000,- (dua milyar dua juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk memberikan dan mengosongklan tanah dan bangunan terperkara dalam keadaan baik dan bersih kepada PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5. 000.000,- (lima juta rupiaj) setiap hari terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri sampai dikembalikannya hak-hak PENGGUGAT seluruhnya.

  1. Menghukum Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

  1. Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V,  mengajukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, untuk membayar  semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT






Rohman Hidayat,SH.,                                          Hendra Septianus,SH.





Wednesday, December 19, 2012

PERMOHONAN GANTI NAMA


Bandung,  29 Nopember 2012



Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Kls 1A Bandung
Di
Bandung


Perihal            : Permohonan Penggantian Nama.

Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah,
Hendra Septianus,SH., Advokat pada kantor hukum Hendra Septianus,SH., dan Rekan, yang berkedudukan di Cikutra Barat, Bojong Tengah No. 13 RT.07 RW 012, Bandung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/ P/ XII/ HS/ 2012 tertanggal 29 Nopember 2012, bertindak untuk dan atas nama Jo Koei San, umur 43 tahun, Warga Negara Indonesia, alamat di  Andir , Kota Bandung.

Dan selanjutnya disebut Sebagai -------------------------------------------- Pemohon.


Bersama ini, pemohon hendak mengajukan permohonan ke hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls. 1A Bandung, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Pemohon dilahirkan di Bandung, pada tanggal 26 Februari 1969, anak Laki-laki dari JO, HIN SE dan THE, KHIM TIEN, sebagaimana bukti dari Akta Lahir No. 427/1969 tertanggal 16 April 1969 dari kantor Catatan Sipil Bandung (fotocopy terlampir);
2.      Bahwa Pemohon adalah warga Negara Indonesia, sebagaiman bukti Penetapan Nomor 208/1968. Pen. WNI.
3.      Bahwa Pemohon berkeinginan untuk menganti nama Pemohon dengan nama yang sesuai dan lazim dipakai oleh masyarakat Indonesia. Adapun nama yang Pemohon kehendaki dari nama asal Jo Koei San diganti menjadi Sandi Yosep;
4.      Bahwa untuk pergantian nama Pemohon baik nama keluarga maupun nama kecil dari nama Jo Koei San diganti menjadi Sandy Yosef menurut Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin/ Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohon.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls. 1A Bandung agar sudi kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan  Penetapan :
1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.      Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal Jo Koei San diganti menjadi Sandy Yosef ;
3.      Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor 427/1969, tanggal 16 April 1969 dari semula tercatat atas nama Jo Koei San diganti menjadi Sandy Yosef;
4.      Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls. 1A Bandung. Diucapkan terimakasih.


Hormat kami,
Pemohon,
 
Hendra Septianus,SH.