KESIMPULAN
Perkara Perdata No. 291/PDT.G/2012/PN. Bandung
-------------------------------------------------------------------------
Di dalam perkara antara
Benny Basuki Effendi atau
Oey Kim Beng -------------------------- Penggugat
Melawan
Tn. Umar
Kartasasmita -------------------------------------------------------- Tergugat I
Tn. Djono Kartasasmita ------------------------------------------------------- Tergugat II
Tn. Krisnan
Fitrajaya -------------------------------------------------------- Tergugat III
Tn. Djoneri --------------------------------------------------------------------- Tergugat IV
Tn. Djayawinata ---------------------------------------------------------------- Tergugat V
Ny. Delina Utami,
SH., Notaris dan PPAT
--------------------------- Turut
Tergugat I
Kepala Kantor
Badan Pertanahan Kota Bandung -------------- Turut Tergugat II
Kepada Yang terhormat,
Majlis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 291/Pdt/ G/2012/PN. BDG
Di Pengadilan
Negeri Kls. I A Bandung
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Rohman Hidayat,
S.H.,
Hendra Septianus,
S.H.
Kesemuanya adalah
Advokat dan Paralegal pada Kantor Hukum
Rohman Hidayat,SH., & Rekan, yang beralamat di Jl. Kpt. Abdul Hamid
No. 60/167D Bandung.
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi tanggal 11 Mei 2012
dari Soni, Pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Kopo Permai II, Blok 16 A,
Kab. Bandung, yang berdasarkan kekuatan Surat Kuasa tanggal 19 Maret 2012
bertindak untuk atas nama Sdr. Benny
Basuki Effendi atau Oey Kim Beng, Pekerjaan Swasta yang beralamat di ......., Jakarta Timur
Selanjutnya mohon disebut sebagai
:-------------- PENGGUGAT ------------------
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan
Jawab, replik, duplik, dan bukti-bukti baik dari Penggugat maupun dari Para
Tergugat dan Para Turut Tergugat, serta telah didengarkannya keterangan
saksi-saksi dari Penggugat. Maka dengan ini Penggugat mengajukan Kesimpulan dalam Perkara Perdata No. 291/Pdt/ G/2012/PN. BDG, Sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Bahwa tentang salah menarik pihak yang disebutkan dalam eksepsi Para Tergugat khususnya Tergugat II, bahwa Penggugat tidaklah salah dalam menarik Pihak dalam gugatan Penggugat tersebut karena objek yang diperjual-belikan bukanlah milik Tergugat I melainkan milik Penggugat. Selain itu Penggugat melihat keberadaan Tergugat II cukup dominan dalam pengalihan objek milik Pengggugat kepada Para Tergugat lainnya, sehingga sudah patut dan selayaknya menjadi pihak yang wajib bertanggungjawab dalam perkara ini;
- Bahwa tentang gugatan Penggugat adalah tidak memenuhi syarat dan batal demi hokum karena daluarsa sebagaimana diajukan dalam eksepsi Tergugat II sangat tidak benar, karena Tergugat I secara tegas dan jelas mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa itu adalah milik Penggugat, bahkan sebenarnya Tergugat II sudah mengetahuinya, dan yang paling penting sepanjang Tergugat I membenarkan bahwa Tanah yang dimaksud adalah milik Penggugat, hal itu bukan masalah. Bahwa sepanjang tanah milik Penggugat itu diakui tidak merupakan keadaan yang daluarsa. Selain itu daluarsa tidak dapat menjadi dasar atas kepemilikan objek tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 109, Surat ukur no. 361 tahun 1926, karena objek tanah tersebut bukanlah milik Tergugat I melainkan milik Penggugat; atau daluarsa tidak menjadi alasan pembenar tentang perbuatan yang merugikan yang dilakukan Tergugat II. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 1959 KUHPerdata : mereka yang menguasai sesuatu kebendaan untuk orang lain, begitu pula para ahli warisnya orang-orang itu, tidak sekali-kali dapat memperoleh sesuatu dengan jalan daluarsa, meskipun dengan lewatnya waktu berapa saja lamanya.
- Bahwa dengan melihat dan mencermati materi eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, maka jelas-jelas eksepsi para Tergugat telah menyangkut Pokok Pekara, sehingga patut untuk ditolah;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil serta bukti-buktinya, dan menolak
dalil-dalil dan bukti-bukti dari Para Tergugat dan Turut Tergugat kecuali yang
diakui secara tegas kebenarannya oleh Penggugat;
2.
Bahwa benar sertifikat hak milik nomor 109, Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung surat ukur No.
361 Tahun 1926 (sekarang, Jalan Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No.
4457/Sukahaji) atas nama Tergugat I (Tn. Umar Kartasasmita) tetapi hanya
meminjam nama Tergugat I oleh Penggugat, karena Penggugat pada waktu itu belum
menjadi Warga Negara Indonesia.
3.
Bahwa, dalam jawaban Tergugat I mengakui Sertifikat
hak milik nomor 109, Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung surat ukur No.
361 Tahun 1926 (sekarang, Jalan Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No.
4457/Sukahaji) adalah milik Penggugat.
- Bahwa, mengenai pernyataan dan pengakuan Tergugat I dalam Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 5-8-2012, didalam point 6 Jawaban dan point 2 didalam Duplik Tergugat II, adalah tidak benar dan merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Tergugat II, hal ini secara jelas dan sengaja bahwa Tergugat II, merekayasa pembuktian. Haruslah dipahami, bahwa pernyataan tersebut dibuat pada saat perkara sedang dalam proses mediasi dan dilakukan dengan cara tipu muslihat Tergugat II, hal ini diakui oleh Tergugat I dalam Surat Peringatan terakhir tertanggal 25 September (vide Bukti P-15) bahwa surat pernyataan tertanggal 5-8-2012 tersebut diminta oleh Tergugat II kepada Tergugat I untuk ditandatangani hanya berupa blanko kosong dengan alasan untuk perdamaian.
- Bahwa dalam point 10 dan 11 Jawaban dan point 4 duplik Tergugat II tentang hibah tidak berlaku, dan akta hibah batal karena hukum, karena objek hibah (tanah dan bangunan dengan SHM No. 109 Kec. Babakan Ciparay, wilayah tegallega, Kotamadya Bandung, surat ukur No. 361 tahun 1926 (sekarang, jalan Jamika Lama No. 50-52, sertifikat hak milik 4457/Sukahaji) bukanlah milik Tergugat I melainkan milik Penggugat. Yang mana dikemudian waktu harus diserahkan kepada Penggugat. Dan ini diakui secara tegas oleh Tergugat I.
Bahwa perlu dicermati, Hibah merupakan Perjanjian
antara si Penghibah dan si Penerima Hibah. Maka, disini berlaku pula syarat
perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu : 1.
Adanya sepakat; 2. Cakap untuk melakukan perjanjian; 3. Suatu hal tertentu, dan
4. Suatu sebab yang halal (tidak melanggar ketentuan undang-undang yang
berlaku).
Dan, selanjutnya Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan : tiada
sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh
dengan paksaan dan penipuan.
Bahwa dalam pembuatan akta hibah tersebut adanya upaya
paksaan dan tipu muslihat dari Tergugat II untuk dapat menguasai secara
keseluruhan Objek Hibah tersebut.
6.
Bahwa pemberian Hibah Tergugat I kepada Tergugat II
merupakan hasil dari bujuk rayu dan tipu muslihatTergugat II kepada Tergugat I.
- Bahwa penandatangan Akta Hibah No. 228 tahun 2008 tertanggal 22 Agustus 2008, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT, Ny. Delina Utami SH., yang beralamat di Jl. Candrawulan No. 16 Bandung, hanyalah dilakukan diatas blanko kosong atau blonka yang belum lengkap isinya, dan ini melanggar ketentuan hukum, bahwa notaris harus membacakan terlebih dahulu akta tersebut dihadapan penghadap atau dibaca sendiri oleh penghadap sebelum ditandatangani; Dan ini diakui oleh Turut Tergugat I point 7 dalam Jawaban Turut Tergugat I.
Dan ini bertentangan dengan Pasal
16 huruf (l) undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris,
menyebutkan: Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri
oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itujuga
oleh penghadap, saksi, dan Notaris
8.
Bahwa Tergugat III dan
Tergugat V membeli objek tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi
bilamana diketahui bahwa barang yang dijual oleh Tergugat II bukanlah milik
Tergugat II maka jual beli tersebut batal dan menganti kerugian yang timbul
akibat perbuatan tersebut kepada Penggugat;
Sebagaimana dalam Pasal 1471
KUHPerdata menyebutkan : Jual-beli
barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian
biaya, kerugian dan bunga, jika pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu
kepunyaan orang lain.
9.
Bahwa pada tanggal 9-10-2012 telah
dilakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara tanah dan bangunan dengan
Sertifikat hak milik nomor 109, surat ukur No. 361 Tahun 1926 yang terletak
di Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung (sekarang, Jalan
Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji) adalah milik
Penggugat;
10. Bahwa bukti P-1 :
Copy dari Asli Akte Kelahiran Sdr. Benny Basuki Effendi atau Oey Kim Beng,
nomor 103/1969, yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta
tertanggal 15 Djanuari 1969, membuktikan Penggugat adalah ahli waris dari Tn.
Effendy atau Oey A Maw;
11. Bahwa bukti P-3 :
Copy dari asli Surat Perjanjian tertanggal 15 Maret 1977, antara Oey Kim Beng
dengan Umar Kartasasmita merupakan dasar kepemilikan atas tanah dan bangunan Sertifikat
Hak Milik Nomor 109, Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya
Bandung, surat
ukur nomor 361 Tahun 1926 atas nama Umar Kartasasmita (Bukti P-2);
12. Bahwa bukti P-9A, Tergugat I mengakui
bahwa tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik
nomor 109, surat ukur
No. 361 Tahun 1926 yang terletak di Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung (sekarang, Jalan
Jamika lama No. 50-52, Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji) bukanlah
milik Tergugat I melainkan adalah milik Tn. Effendy (Oey A Maw) yang diwariskan
kepada Penggugat yaitu Benny Basuki Effendy (Oey Kim Beng);
13. Bahwa bukti P-15 adalah surat peringatan
terakhir dari Tergugat I yang menyatakan bukti surat pernyataan yang dibuat
oleh Tergugat I pada tanggal 5-8-2012 yang mana dijadikan alat bukti oleh
Tergugat II adalah palsu dan tidak benar, karena Tergugat I hanya
menandatangani blanko kosong dari Tergugat II
14. Bahwa bukti P-16 membuktikan bahwa
riwayat hibah dari Tergugat I ke Tergugat II adalah bentuk tipu muslihat
Tergugat II dalam penguasaan keseluruhan objek perkara aquo
15. Bahwa selain bukti-bukti otentik yang
diajukan oleh Penggugat sebagai bukti kepemilikan atas objek tanah dalam
perkara a quo, penggugat pun mengajukan saksi-saksi;
16. Bahwa saksi Yap
Piet Cong, Kristen, dibawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi
mengenal Tergugat I sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu dengan diperkenalkan oleh
Tergugat II;
- Bahwa saksi
pernah diminta oleh Tergugat II untuk mengurus IMB atas objek tanah yang
terletak di Jalan Jamika Lama No. 50-52 Bandung untuk di buat kavling-kavling,
antara 8 sampai 9 kavling;
- Bahwa, Tergugat I
pernah memberi tahu saksi bahwa tanah yang di jalan jamika lama no. 50-52
Bandung tersebut bukan milik Tergugat I melainkan milik orang Jakarta;
17. Bahwa, saksi
Benny, kristen, dibawah sumpah, memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi
pernah bekerja sebagai keamanan di pabrik kecap Tong Kong Seng milik Tn. Efendy (Oey A Maw);
- Bahwa pabrik
kecap Tong Kong Seng tersebut terletak di Jl. Babakan Ciparai No. 60-60A
(sekarang Jl. Jamika No. 50-52 Bandung);
- Bahwa saksi bekerja di pabrik tersebut selama 2 tahun pada
tahun 1970 sampai dengan tahun 1972;
- Bahwa objek tanah
dalam perkara aquo, yang terletak di jalan babakan ciparay no. 60-60A (sekarang
Jl. Jamika No. 50-52 Bandung) adalah milik Tn. Effendy atau Oey A Maw.
- Bahwa Tn. Efendy
(Oey A Maw) hanya memiliki 1 (satu) anak, yaitu Benny Basuki Efendy (Oey Kim
Beng);
18. Bahwa, saksi Tong
Kong Siong, Kristen, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah, karena saksi
adalah menantu dari Tergugat I dan Ipar dari Tergugat II. Adapun keterangan
yang diberikan sebagai berikut :
- Bahwa saksi
mengetahui kepemilikan tanah yang terletak di Jl. Jamika Lama No. 60-60A
Bandung tersebut adalah milik Penggugat dari Tergugat I;
- Bahwa saksi
mengetahui adanya Kuasa Jual dari Tergugat I kepada Tergugat II atas objek
tanah yang terletak Jl. Jamika Lama No. 60-6A Bandung tersebut;
- Bahwa saksi
pernah disuruh oleh Tergugat I untuk menagih hasil penjualan tanah tersebut
kepada Tergugat II, tetapi Tergugat II mengelak dan mengancam saksi untuk tidak
ikut campur dalam urusan ini;
19. Bahwa, saksi
Joko, Umur 51 tahun, Islam, memberikan
keterangan tidak dibawah sumpah, karena saksi adalah anak dari Tergugat I dan
adik dari Tergugat II. Adapun keterangan yang diberikan sebagai berikut :
- Bahwa saksi
mengetahui kepemilikan tanah yang terletak di Jl. Jamika Lama No. 60-60A
Bandung tersebut adalah milik Penggugat dari Tergugat I;
- Bahwa saksi
pernah diminta oleh Tergugat I untuk menjualkan tanah tanah yang terletak di
Jl. Jamika Lama No. 60-60A Bandung tersebut kepada orang lain, tetapi Tergugat
II melarangnya;
- Bahwa, karena
saksi dilarang oleh Tergugat II untuk menjualkan tanah tersebut, maka kuasa
jual atas tanah tersebut diberikan kepada Tegugat II oleh Tergugat I;
- Bahwa, Tergugat
II merasa kesulitan untuk menjual tanah tersebut hanya dengan berdasarkan Kuasa
Jual, maka Tergugat II meminta kepada Tergugat I untuk menghibahkan tanah
tersebut kepada Tergugat II dengan alasan agar mudah untuk proses jual beli.
- Bahwa saksi
mengetahui adanya akta hibah nomor 228/2008, yang diterbitkan oleh Turut
Tergugat I Delina Utami,SH, notaris/PPAT, tanggal 22 Agustus 2008, dari
Tergugat I kepada Tergugat II, karena saksi ikut menandatangani akte hibah
tersebut;
- Bahwa
penandatanganan akte hibah tersebut dilakukan diatas blanko kosong dan tidak
dilakukan dihadapan Turut Tergugat I;
- Bahwa tidak semua
dari ahli waris atau anak-anak Tergugat I menandatangani akte hibah nomor
228/2008, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I Delina Utami,SH, notaris/PPAT,
tanggal 22 Agustus 2008 tersebut;
- Bahwa berdasarkan
akte hibah tersebut, Sertifikat Hak Milik nomor 109 Kec. Babakan Ciparay, wilayah Tegallega Kotamadya Bandung surat ukur No.
361 Tahun 1926 menjadi Sertifikat Hak Milik No. 4457/Sukahaji olehTergugat II dilakukan
Balik Nama ke atas nama Tergugat II dan menjualnya dengan cara memecah
Sertifikat Hak Milik 4457/sukahaji menjadi 4 (empat) bagian;
- Bahwa dari
pemecahan Sertifikat Hak Milik 4457/sukahaji menjadi 4 (empat) bagian, Tergugat
II telah berhasil menjual 3 bagian kepada pihak lain, dan 1(satu) bagian lagi
masih dikuasai oleh Tergugat II;
- Bahwa, agar gugatan PENGGUGAT tidak menjadi sia-sia (illusoir), maka adalah beralasan dan berdasar hukum apabila terhadap harta kekayaan (asset) pribadi TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang berupa barang bergerak maupun barang tetap, dilakukan penyitaan jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Pengadilan, diantaranya adalah :
a.
Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT II yang terletak
di Jln. Otto Iskandar Dinanta No. 372
Kota Bandung atas nama TERGUGAT I berikut seluruh barang bergerak yang berada
di dalam bangunan rumah tersebut ;
- Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT II yang terletak di Jln. Kembar Baru No. 4 A Kota Bandung atas nama TERGUGAT I berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;
- Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT II yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik No.4527 tahun 2009, Surat Ukur No. 00026/Sukahaji/2009 luas 140m2 atas nama TERGUGAT II berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;
- Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT III yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik No.4538 tahun 2009, Surat Ukur No. 00039/Sukahaji/2009 luas 315m2 atas nama TERGUGAT III berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;
- Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT IV yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik No.4539 tahun 2009, luas 285m2, atas nama TERGUGAT IV berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut ;
- Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT V yang terletak di Jln. Jamika No. 52 Kota Bandung, Sertifikat Hak Milik No.4540 tahun 2009, Surat Ukur No. 00041/Sukahaji/2009 luas 170m2 atas nama TERGUGAT V berikut seluruh barang bergerak yang berada di dalam bangunan rumah tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa dalil-dalil, bukti-bukti otentik
dan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penggugat telah cukup terbukti. serta memperhatikan dalil-dalil dalam perlawanan, jawaban, duplik,
replik maka mohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini, memberi putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut di atas ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat sebagai berikut :
-
Surat Kuasa Untuk
Menjual No. 1, Tertanggal 1 Oktober 2007 yang dibuat oleh Notaris Delina Utami,
SH.
-
Akta Hibah
No.228, tertanggal 22 Agustus 2008 yang dibuat oleh Notaris Delina Utami, SH.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah ahliwaris yang sah dari mendiang almarhum Tn. Oey A Maw.
- Menyatakan objek gugatan berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Babakan Ciparay (Sekarang Jalan Jamika) No. 60-60A, Kecamatan Babakan Ciparay Wilayah Tegallega, Kodya Bandung, dengan Luas 1001M2, SHM No. 109, Surat Ukur tertanggal 14 Oktober 1926, No. 361, adalah milik PENGGUGAT peninggalan dari mendiang almarhum Tn. Oey A Maw..
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar ganti rugi materill sebesar Rp. 2.002.200.000,- (dua milyar dua juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk memberikan dan mengosongklan tanah dan bangunan terperkara dalam keadaan baik dan bersih kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5. 000.000,- (lima juta rupiaj) setiap hari terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri sampai dikembalikannya hak-hak PENGGUGAT seluruhnya.
- Menghukum Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, mengajukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT
Rohman Hidayat,SH., Hendra
Septianus,SH.