Sunday, December 16, 2012

PERMOHONAN

PERMOHONAN YANG DIAJUKAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI


Ada beberapa permohonan yang harus melalui penetapan pengadilan negeri yang kemudian diteruskan ke tata usaha negara yang berwenang. diantaranya adalah :
1. Permohonan  Adopsi Anak;
2. Permohonan Pengesahan Perkawinan;
3. Permohonan Perubahan Nama/ perbaikan Akte Lahir;
4. Permohonan Wali Ijin Menjual/ Wali Pengampu;
5. Permohonan Keterlambatan Akte lahir.

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai Rp 6000,-. kemudian diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat domisili pemohon. Permohonan dapat diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.

Setelah permohonan diajukan dan membayar biaya permohonan, maka ketua pengadilan akan menentukan waktu sidang pemeriksaan dan memanggil pemohon untuk hadir pada waktu yang ditentukan oleh oleh ketua pengadilan. Dalam sidang permohonan penetapan tersebut diperiksa oleh hakim tunggal dan sidang terbuka untuk umum.

Dalam sidang pemeriksaan permohonan, diharapkan pemohon dapat menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan membawa berkas asli yang menjadi bukti-bukti dalam permohonan tersebut. apabila hal tersebut belum siap, maka sidang akan ditunda oleh hakim yang memeriksa permohonan tersebut.

0 comments:

Post a Comment