Wednesday, November 7, 2012

YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM POKOK PERKARA GUGATAN


Oleh : Hendra Septianus,SH


Dalam membuat gugatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar gugatan tidak dimentahkan dengan eksepsi oleh pihak lawan. jika ini terjadi maka Gugatan akan ditolak atau tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena kesalahan-kesalahan ketidak cermatan dalam menyusun dan membuat  gugatan. suatu cambukan atau istilanya "tersambar petir disiang bolong" karena Gugatan ditolak.
Selain itu, berperkara  di muka pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena untuk mengajukan gugatan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara kurang lebih Rp 566.000,-(lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) itu baru hanya untuk daftar gugatan 1 (satu) Penggugat dan 1 (satu) Tergugat dalam kota yang sama. tambah 1 (satu) pihak (Tergugat dan atau Penggugat) Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan bila alamat salah satu pihak diluar kota tambah lagi biaya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). belum lagi jika proses pemerikasaan perkara berjalan alot dan biaya perkara tersebut sudah habis maka Penggugat wajib untuk melakukan tambahan biaya perkara, karena biaya-biaya yang disetorkan tersebut sifatnya hanyalah Panjar Biaya Perkara. 

Tentu saja kita tidak mau gugatan yang diajukan menjadi sia-sia atau gugatan tidak dapat diterima/ ditolak (niet onvankelijke verklaard), dan dapat dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan lagi bila ini terjadi. (?)

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat gugatan adalah sebagai berikut: :

1.Kewenangan Pengadilan


Dalam gugatan harus diperhatikan gugatan apa yang akan diajukan ke muka pengadilan, apakah itu gugatan perdata (wan prestasi atau perbuatan melawan hukum), perceraian yang beragama islam, perselisihan hubungan industrial, serta diwilayah pengadilan mana gugatan itu harus didaftarakan..
Kewenangan mengadili Pengadilan terbagi dua, yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. kewenangan absolut adalah kewenangan wilayah pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara, yaitu apakah itu perkara perdata yang termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri, perkara perceraian yang beragama islam termasuk kedalam kewenangan Pengadilan Agama.
Kewenangan Relatif adalah kewenangan  pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan yurisdiksi wilayahnya yang meliputi tempat tinggal tergugat atau (bila tergugat lebih dari satu dan mempunyai tempat tinggal yang berbeda wilayah (seperti; Jakarta dan Bandung) maka di salah satu tempat tinggal tergugat.


2. Isi Posita dan Petitum

Isi posita dan petitum ini harus jelas dan terdapat hubungan hukum antara pihak yang menggugat dan digugat. dalam gugatan posita dan petitum harus jelas dan tersistematis, sehingga hakim dan lawan dapat memahami apa maksud tujuan dari gugatan yang diajukan tersebut. maka, pemaparan secara deskriptif diperlukan dalam gugatan. bagaimana gugatan menceritakan awal terjadi peristiwa hukum hingga harus timbulnya gugatan. Jika gugatan tidak jelas maka Gugatan dapat dikatakan obscuur libel.

 3. Para Pihak

Dalam mengajukan gugatan perlu diperhatikan para pihak yang akan masuk dalam gugatan tersebut, dan sebagai apa pihak tersebut dalam permasalahan yang akan digugat. tidak bisa sembarang menarik pihak, karena untuk dapat menarik pihak dalam gugatan harus ada hubungan hukum dengan Penggugat dan tergugat dalam perkara tersebut. bilamana salah dalam menarik pihak (error in persona), maka gugatan akan menjadi sia-sia, karena gugatan akan ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara, tapi dengan catatan bilamana pihak lawan cermat dan teliti menganalisa gugatan tersebut.Dan, kekurangan Pihak dalam gugatan juga dapat jadi alasan Gugatan tidak dapat diterima/ ditolak.
Tiga hal tersebut diatas; Kewenangan Pengadilan, Posita dan Petitum, serta Para Pihak merupakan hal yang paling dasar dalam gugatan untuk dicermati sebelum pemeriksaan ke pokok perkara oleh Majelis Hakim. bila Penggugat tidak cermat dalam gugatan ini akan menjadi fatal dan gugatan dapat ditolak (niet onvankelijke verklaard) dengan dipatahkan oleh eksepsi Tergugat 

bila gugatan ditolak, ini akan merugikan Penggugat, karena biaya yang harus dikeluarkan menjadi double, dan  gugatan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum didaftarkan kembali.

semoga ini dapat menjadi sedikit pengingat bagi para pihak yang akan berperkara di muka pengadilan.


sumber : dari berbagai sumber (buku, Internet, materi kuliah dan belajar dari pengalaman orang lain)

0 comments:

Post a Comment