Para terdakwa menunggu untuk disidangkan

ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, tempat para terdakwa menunggu giliran untuk disidangkan.

Blog Hendra Septianus

sekedar cacatan secuil pemikiran dan kegelisahan.

Lokasi objek perkara

Acara pemeriksaan setempat objek perkara jamika lama Bandung.

Foto bersama rekan seprofesi dan senior

rekan dan senior yang mengajarkan semua hal tentang profesi Advokat, Nobile Officium.

Pesan pesan Tan Malaka

Selama ada penindasan selama itu pula ada perlawanan.

Sunday, November 11, 2012

Memori PK


MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (*)
TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 378 K/PDT/2011
TERTANGGAL:  21 DESEMBER 2011


DALAM PERKARA ANTARA:
ADITYA RAHMAN, SE.,                                             PEMOHON Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Kasasi II, Terlawan II/ Pembanding)
MELAWAN:
1.      Fredyanto Manalu dan Hoegeng Gozali, Direktur-direktur PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. Dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama jabatannya.                                                                     ---------------------------------------------------------------------- TERMOHON Peninjauan Kembali
(semula Termohon Kasasi dan Pelawan/ Terbanding)

2.      Sdr. HIDAYAT RACHMADI  ----------------- TURUT TERMOHON Peninjauan Kembali I

3.      CV. ARFICO    -------------------------------------- TURUT TERMOHON Peninjauan Kembali II
(Semula Turut Termohon Kasasi, Terlawan III dan Terlawan IV/ Para Pembanding)
4.      PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT CQ. KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG, CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI BANUDNG. ------------------------------------------------ Turut Termohon Peninjauan Kembali III
(semula Pemohon Kasasi I, Terlawan I, Pembanding)

Tgl.: 19 Oktober 2012
Nomor : …………
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13
di Jakarta
Melalui :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kls IA Bandung.
Di Bandung



Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
ROHMAN HIDAYAT, SH.,dan HENDRA SEPTIANUS, SH., semuanya adalah Advokat, pada Kantor Hukum ROHMAN HIDAYAT,SH., dan REKAN, dengan alamat Jl. Kapten Abdul Hamid No. 60 Bandung 40141,  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2012, dalam hal ini bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama:  Aditya Rahman,SE., bertempat tinggal di Jalan Gunung Batu Nomor 50, Kav. 11, RT. 02 RW 02 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Cicendo Kota Bandung, dalam hal ini telah memberi kuasa dan memilih domisili hukum di alamat Kuasanya:, selanjutnya disebut juga: PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding;
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan ini hendak mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung NO. 378 K/PDT/2011, tertanggal 21 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan:
1.      Fredyanto Manalu dan Hoegeng Gozali, Direktur-direktur PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. Dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama jabatannya, beralamat di Jalan Naripan No.24-26 Bandung,
Selanjutnya disebut: TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, semula TERMOHON KASASI, Pelawan/ Terbanding;
Dan
2.      Hidayat Rachmadi, , bertempat tinggal di Bahagia Permai VII Nomor 25, RT/RW. 003/022, Margasari, Margacinta, Bandung 40286 atau terakhir diketahui bertempat tinggal di komp. Mitra Dago Parahyangan, Jl. Raflesia K – 4B RT/RW. 03/08, Kelurahan Antapani, Kecamatan Cicadas Kota Bandung,
Selanjutnya disebut: TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI I, (semula TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT II);
Turut Temohon Peninjauan Kembali I, semula Turut Termohon Kasasi/ Terlawan III
3.      CV. Arfico, Bertempat tinggal di Jalan Kalimantan nomor 4 Bandung;
Selanjutnya disebut : Turut Termohon Peninjauan Kembali II, semula Turut Termohon Kasasi/ Terlawan IV/Para Terbanding;
4.      PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT CQ. KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG, CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI BANUDNG.
Selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI III (semula Pemohon Kasasi I, Terlawan I, Pembanding)
Permohonan peninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
-          Bahwa pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi) Nomor 378 K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember 2011 diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding), pada tanggal 4 Juli 2012. Dan oleh karena itu, Permohonan Peninjauan Kembali sesuai dengan tata cara dan tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985  Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

-          Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding) mempelajari kembali dengan teliti dan cermat, terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi) Nomor 378 K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember 2011. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 67 huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985  Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

-          Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding) mempelajari kembali dengan teliti dan cermat, terdapat 2 (dua) keputusan yang saling bertentangan, yaitu antara  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi) Nomor 378 K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember 2011 dengan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 2248 K/Pid/2007. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 67 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985  Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14

-          Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ( judex juris)  Nomor 378 K/Pdt/2011, tertanggal 21 Desember 2011berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
-  Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT CQ. KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG CQ. JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG, dan 2. Saudara ADITYA RAHMAN,SE.,
- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
MENGADILI :
-          Menerima Permohonan Banding dari Pembanding
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tertanggal 21 Desember 2009, nomor 59/Pdt.G/2009/PN.BDG.

MENGADILI
DALAM PROVISI :
-          Mempertahankan Putusan Sela dalam Provisi Nomor 59/PDT/G/2009/PN. BDG, tanggal 4 September 2009.
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  2. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemegang Fidusia atas BPKB dan Kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873, sesuai dengan akte Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005;
  4. Menghukum Terlawan I, II, III, dan IV membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.886.000,- satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  5. Menolak perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya.
I.                   Bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (judex juris) diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang, secara formal permohonan peninjauan kembali a quo dapatlah diterima;

II.                Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap putusan judex juris yang menolak permohonan kasasi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang semula selaku PEMOHON KASASI, oleh karena setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula PEMOHON KASASI II, Terlawan II /Pembanding) mempelajari kembali dengan teliti dan cermat, terdapat kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang nyata, Mahkamah Agung Republik Indonesia ( judex juris) seharusnya membatalkan putusan judex facti, dengan mengadili sendiri yang amarnya menolak seluruh gugatan para TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang semula selaku para PELAWAN/ Pembanding, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima;
Adapun alasan-alasan keberatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI terhadap putusan Pengadilan Negeri Kls IA Bandung ( judex facti) adalah seperti yang akan diuraikan di bawah ini;
1.      Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 59/Pdt.G/2009/PN.BDG, tanggal 4 September 2009, telah menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian, menyatakan Pelawan adalah Pemegang Fidusia atas BPKB dan kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873, sesuai dengan akte Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005, adalah suatu putusan yang mengandung kekhilafan dan  kekeliruan yang nyata sehinngga putusan tersebut haruslah dibatalkan;
2.      Bahwa, putusan judex facty  terdapat kekeliruan dan kekhilafan dalam mengambil penilaian hasil pembuktian terhadap alat-alat bukti yang diajukan TERLAWAN II (Pemohon Peninjauan Kembali) yang menunjukkan kepemilikian kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873 adalah milik Aditya Rahman,SE., (Pemohon Peninjauan Kembali).
Adapun bukti-bukti yang diajukan oleh Terlawan II (Pemohon Peninjauan Kembali) berupa bukti surat berupa fotocopy surat-surat yang telah diberi materai cukup dan beri tanda bukti T.II-1 s/d T.II-8, fotocopy bukti surat-surat tersebut setelah diteliti dan dicocokkan dan sesuai dengan aslinya ternyata bukti surat dengan tanda bukti T.II- 1 s/d T.II-4 dan T.II-6 cocok dan sesuai dengan aslinya sedangkan T.II-5, T.II-7, s/d T.II-7:10 cocok dan sesuai dengan turunan aslinya,antara lain :
-          Putusan Mahkamah Agung Nomor 2248 K/Pid/2007 tanggal 13 Desember  2007, Tanda Bukti T.II-1 .
-          Surat dari Law Office Nasar & Associates kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 12 Desember 2008 nomor 03/Ptsn/XII/NA/2008 perihal : Pelaksanaan Putusan. Tanda Bukti T.II-2;
-          Surat dari Law Office Nasar & Associates kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 12 januari 2009 nomor 01/Ptsn/I/NA/2009 perihal : Pelaksanaan Putusan. Tanda Bukti T.II-3 ;
-          Surat pernyataan dari Hidayat Rachmadi tertanggal 20 Oktober 2009, tanda bukti T.II-4 ;
-          Kartu Penduduk Republik Indonesia (KTP) nomor 1050222003713003 An. Hidayat Rachmadi, Tanda Bukti T.II-5 ;
-          Surat Perjanjian Kredit tertanggal 18 Pebruari 2005, antara Ir. Arie Moeladi dari CV. Arfico (Pihak I) dengan Aditya Rahman SE., (Pihak II), tanda bukti T.II-6;
-          Kwitansi tertanggal 16-02-2006 atas uang sebesar Rp. 65.750.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran uang muka satu unit mobil Aerio D-154-MR, Noka. MHYERH4154JI06873, Nosin, M15-ID-106873, No. BPKB 908588CH., tanda bukti T.II-7;
-          Kwitansi tertanggal 20-03-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 2 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7:1;
-          Kwitansi tertanggal 20-04-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 3 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7:2;
-          Kwitansi tertanggal 20-05-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 4 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 3;
-          Kwitansi tertanggal 20-06-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 5 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 4;
-          Kwitansi tertanggal 20-07-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 6 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 5;
-          Kwitansi tertanggal 20-08-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 7 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 6;
-          Kwitansi tertanggal 20-09-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 8 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 7;
-          Kwitansi tertanggal 4-11-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke 9 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 8;
-          Kwitansi tertanggal 16-12-2005 atas uang sebesar Rp. 2.100.000,- atas nama Aditya R., untuk pembayaran Angsuran ke10 mobil Aerio D-145MR, tanda bukti T.II-7: 9;
-          Kwitansi tertanggal 23 Januari 2006 atas uang sebesar Rp. 58.000.000,- atas nama Bapak Aditya R. Untuk pelunasan 1 (satu) unit mobil Aerio D 145 MR, tanda bukti T.II-7:10;
3.      Bahwa, bukti-bukti diatas dikuatkan dengan keterangan saksi Vergoes Bipartono, adapun keterangan yang diberikan oleh Saksi Vergoes Bipartono didalam kesaksiannya adalah sebagai berikut :  
-     Bahwa benar pak Aditya Rahman pernah membeli mobil Suzuki Aerio M/T MPV pada CV. Arfico dengan kredit, tetapi bagaimana detailnya cara pak Aditya Rahman membeli mobil saksi tidak tahu karena saat terjadi jual beli mobil tersebut saksi belum bekerja di CV. Arfico;
-     Bahwa setelah 1 (satu) tahun dicicil, mobil Suzuki Aerio tersebut dilunasi oleh Aditya Rahman dan saksi lupa tanggal tepatnya mobil tersebut dilunasi;
-     Bahwa saksi membenarkan kalau bukti surat dengan tanda bukti T.II-7 s/d T.II-7:10 berupa kwitansi-kwitansi adalah bukti angsuran dan pelunasan dari Aditya Rahman ke CV. Arfico yang diterima oleh pak Hidayat (Turut Termohon Peninjauan Kembali);
-     Bahwa yang menulis dan mengisi kwitansi-kwitansi tersebut adalah saksi atas perintah pak Hidayat, demikian juga bukti pelunasan
4.      Bahwa berdasarkan uraian diatas,maka sangatlah jelas Aditya Rahman SE., adalah pemilik yang sah atas kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873, No. Pol D-145-MR, dan tidak pernah menjual dan atau menjual kembali kepada Hidayat Rachmadi dan atau kepada pihak lain.

5.      Bahwa, didalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 378 K/Pdt/2011, Menolak permohona Kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1 Pemerintah Negara Republik Indonesia CQ. Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat CQ. Kejaksaan Negeri Bandung CQ. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, dan 1. Saudara ADITYA RAHMAN,SE., dengan pertimbangan halaman 23 dan 24, terhadap keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi yang berpendapat : Bahwa objek yang akan dieksekusi dalam perkara No. 2248 K/Pid/2007 berupa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV Tahun 2004 No. Rangka MHYERH 4154-106873, No. Mesin M.15A.ID.106873 oleh kejari Bandung, dalam perkara pidana “Penipuan” yang dilakukan oleh Hidayat Rocmadi Bin Sutrisno/ Terlawan III yang akan diserahkan kepada Aditya Rahman SE., (dalam Putusan No. 2248 K/Pid/2007, sebagai yang berhak sebenarnya adalah milik Pelawan (Frediyanto Manalu dan Hoegeng Gozali (Direktur PT Astra Sedaya Finance), sesuai Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1 Juni 2005 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.8.0006265 HT.04.06 Tahun 2005 tanggal 17 Juni 2005 adalah suatu kekhilafan dan kekeliruan hakim.
-          Bahwa  Pemohon Peninjauan Kembali keberatan terhadap pendapat  judex yuris dengan alasan bahwa kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV Tahun 2004 No. Rangka MHYERH 4154-106873, No. Mesin M.15A.ID.106873 telah dibeli oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara kredit dari PT. Arfico dengan dasar Surat Perjanjian Kredit tertanggal 18 Pebruari 2005, antara Ir. Arie Moeladi dari CV. Arfico (Pihak I) dengan Aditya Rahman SE., (Pihak II), tanda bukti T.II-6. Maka, Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1 Juni 2005 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.8.0006265 HT.04.06 Tahun 2005 tanggal 17 Juni 2005 tidak berlaku/tidak sah, dan atau batal demi hukum sebagai disebutkan dalam Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan:”tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan dan penipuan”.
-          Bahwa perbuatan Hidayat Rachmadi (Turut Termohon Peninjauan Kembali) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam putusan kasasi pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2248 K/Pid/2007.

  1. Bahwa terhadap putusan tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dan jelas-jelas salah karena melanggar hukum, karena Pemohon Kasasi tidak pernah menjual kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873 kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali, yang kemudian dijadikan objek jaminan fidusia dengan akte Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005 oleh Termohon Peninjauan Kembali. Melainkan hanya meminta tolong kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali untuk mengurus perpanjangan STNK terhadap kendaraan Suzuki dalam perkara aquo. Hal ini  terbukti dan diakui secara sah oleh Hidayat Rachmadi sebagaimna dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 2248 K/ Pid/2007, halaman 3 (tiga), yang menyebutkan :
“Bahwa perbuatan ia terdakwa Hidayat Rachmadi ketika mengajukan BPKB atau STNK kendaraan Merzedes Benz No. Pol. B-302-DM warna biru tua metalik dan kendaraan Suzuki AERIO No. Pol. D-145-MR ke PT. Astra Sedaya Finance atau ACC Jl. Naripan adalah tanpa sepenge-tahuan saksi Hj. Lia atau ADITYA, dengan kata lain bahwa pada saat ia Terdakwa HIDAYAT RACHMADI memasukan atau mengajukan data-data kendaraan merzedes Benz No. Pol B-302-DM dan kendaraan Suzuki No. Pol D-145-MR ke PT. Asrta Sedaya Finance atau ACC Jl. Naripan bandung, seolah-olah data-data kendaraaan tersebut hendak dijual oleh pemiliknya, Saksi Hj. LIA Atau ADITYA, padahal saksi Hj. LIA atau ADITYA hanya minta tolong kepada Terdakwa Hidayat Rachmadi untuk memperpanjang STNK kendaraan tersebut, bukan untuk dijual.”
III.   Bahwa terdapat 2 (dua) keputusan yang saling bertentangan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi) Nomor 378 K/Pdt/2011, tanggal 21 Desember 2011 dengan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 2248 K/Pid/2007. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 67 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985  Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14.

1.      Bahwa didalam putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung nomor 378 K/Pdt/2011, yang memutuskan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Aditya Rahman,SE., dengan pertimbangan, bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, dan putusan tersebut bertentangan dengan putusan kasasi Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2248 K/Pid/2007, yang menyatakan bahwa Hidayat Rachmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan atas kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873.

2.      Bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh Turut Termohon Peninjauan Kembali I dengan Termohon Peninjauan Kembali atas kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873 kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali, yang kemudian dijadikan objek jaminan fidusia dengan akte Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 1-6-2005 dan sertifikat jaminan Fidusia No. W8.0006265 HT.04.06 TH. 2005 tanggal 17 Juni 2005 oleh Termohon Peninjauan Kembali dapat dinyatakan tidak sah, dan segala perjanjian yang timbul dari kekhilafan dan penipuan batal demi hukum.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas kiranya Yang Terhomat Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili berkenan memutuskan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;

  1. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 72/PDT/2010/PT.BDG tanggal 23 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung No. 59/Pdt.G/2009/PN.BDG tanggal 21 Desember 2009.

  1. Menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Pemilik Sah atas kendaraan Suzuki Aerio M/T MPV tahun 2004 warna hitam metalik Nomor Rangka MHYERH4154J106873, Nomor mesin M15A.ID.106873, No. Pol D-145-MR.

  1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Untuk dan atas nama PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
semula semula PEMOHON KASASI
II, Terlawan II /Pembanding;
Kuasanya,


Rohman Hidayat. SH.,                              Hendra Septianus,SH.



(*) tidak didaftarkan karena prinsipal melepas haknya 

Wednesday, November 7, 2012

YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM POKOK PERKARA GUGATAN


Oleh : Hendra Septianus,SH


Dalam membuat gugatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar gugatan tidak dimentahkan dengan eksepsi oleh pihak lawan. jika ini terjadi maka Gugatan akan ditolak atau tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena kesalahan-kesalahan ketidak cermatan dalam menyusun dan membuat  gugatan. suatu cambukan atau istilanya "tersambar petir disiang bolong" karena Gugatan ditolak.
Selain itu, berperkara  di muka pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena untuk mengajukan gugatan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara kurang lebih Rp 566.000,-(lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) itu baru hanya untuk daftar gugatan 1 (satu) Penggugat dan 1 (satu) Tergugat dalam kota yang sama. tambah 1 (satu) pihak (Tergugat dan atau Penggugat) Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan bila alamat salah satu pihak diluar kota tambah lagi biaya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). belum lagi jika proses pemerikasaan perkara berjalan alot dan biaya perkara tersebut sudah habis maka Penggugat wajib untuk melakukan tambahan biaya perkara, karena biaya-biaya yang disetorkan tersebut sifatnya hanyalah Panjar Biaya Perkara. 

Tentu saja kita tidak mau gugatan yang diajukan menjadi sia-sia atau gugatan tidak dapat diterima/ ditolak (niet onvankelijke verklaard), dan dapat dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan lagi bila ini terjadi. (?)

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat gugatan adalah sebagai berikut: :

1.Kewenangan Pengadilan


Dalam gugatan harus diperhatikan gugatan apa yang akan diajukan ke muka pengadilan, apakah itu gugatan perdata (wan prestasi atau perbuatan melawan hukum), perceraian yang beragama islam, perselisihan hubungan industrial, serta diwilayah pengadilan mana gugatan itu harus didaftarakan..
Kewenangan mengadili Pengadilan terbagi dua, yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. kewenangan absolut adalah kewenangan wilayah pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara, yaitu apakah itu perkara perdata yang termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri, perkara perceraian yang beragama islam termasuk kedalam kewenangan Pengadilan Agama.
Kewenangan Relatif adalah kewenangan  pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan yurisdiksi wilayahnya yang meliputi tempat tinggal tergugat atau (bila tergugat lebih dari satu dan mempunyai tempat tinggal yang berbeda wilayah (seperti; Jakarta dan Bandung) maka di salah satu tempat tinggal tergugat.


2. Isi Posita dan Petitum

Isi posita dan petitum ini harus jelas dan terdapat hubungan hukum antara pihak yang menggugat dan digugat. dalam gugatan posita dan petitum harus jelas dan tersistematis, sehingga hakim dan lawan dapat memahami apa maksud tujuan dari gugatan yang diajukan tersebut. maka, pemaparan secara deskriptif diperlukan dalam gugatan. bagaimana gugatan menceritakan awal terjadi peristiwa hukum hingga harus timbulnya gugatan. Jika gugatan tidak jelas maka Gugatan dapat dikatakan obscuur libel.

 3. Para Pihak

Dalam mengajukan gugatan perlu diperhatikan para pihak yang akan masuk dalam gugatan tersebut, dan sebagai apa pihak tersebut dalam permasalahan yang akan digugat. tidak bisa sembarang menarik pihak, karena untuk dapat menarik pihak dalam gugatan harus ada hubungan hukum dengan Penggugat dan tergugat dalam perkara tersebut. bilamana salah dalam menarik pihak (error in persona), maka gugatan akan menjadi sia-sia, karena gugatan akan ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara, tapi dengan catatan bilamana pihak lawan cermat dan teliti menganalisa gugatan tersebut.Dan, kekurangan Pihak dalam gugatan juga dapat jadi alasan Gugatan tidak dapat diterima/ ditolak.
Tiga hal tersebut diatas; Kewenangan Pengadilan, Posita dan Petitum, serta Para Pihak merupakan hal yang paling dasar dalam gugatan untuk dicermati sebelum pemeriksaan ke pokok perkara oleh Majelis Hakim. bila Penggugat tidak cermat dalam gugatan ini akan menjadi fatal dan gugatan dapat ditolak (niet onvankelijke verklaard) dengan dipatahkan oleh eksepsi Tergugat 

bila gugatan ditolak, ini akan merugikan Penggugat, karena biaya yang harus dikeluarkan menjadi double, dan  gugatan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum didaftarkan kembali.

semoga ini dapat menjadi sedikit pengingat bagi para pihak yang akan berperkara di muka pengadilan.


sumber : dari berbagai sumber (buku, Internet, materi kuliah dan belajar dari pengalaman orang lain)

Saturday, October 27, 2012

........

tak ada kata terlambat untuk belajar. mungkin kata ini bisa memberikan sedikit support atau dorongan untuk memulai suatu hal yang baru tapi lama.
suatu hal yang baru tapi lama itu adalah suatu yang pernah dijalani tetapi baru tahu ternyata selama itu juga tidak memahami apa isinya, dan seperti apa seharusnya.

ohh...ternyata apa yang sudah dijalani selama lebih dari 6 tahun tidaklah membuat aku paham dan bisa, apalagi yang namanya "berpengalaman". setelah memutuskan keluar dalam suatu ruang dan masuk kedalam ruang lain, semua harus dimulai dari nol. tak ada yang bisa menjadi acuan dalam ruang sebelumnya.

terasa mubasir waktu yang telah dilewati ternyata tidak memberikan apa-apa. betul, tapi tak cukup hanya penyesalan dan menyesali, karena waktu tak dapat kembali. semua harus bergerak maju, tinggal bagaimana kita melakoninya.



saatnya untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. tetap semangat!

Monday, October 22, 2012

PENINJAUAN KEMBALI



Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) merupakan suatu upaya permohonan untuk mementahkan putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Putusan Banding), maupun Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde) oleh Mahkamah Agung.
 hal ini diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf c undang-undang tentang Mahkamah Agung (UU No. 14 th 1985) :
(1)   Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
...., c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
A.    Alasan-alasan diajukannya Peninjauan Kembali (PK)
Adapun yang dapat dijadikan alasan dalam mengajukan PK adalah sebagai berikut :
1.      Putusan didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan
Kebohongan atau tipu muslihat itu baru diketahui setelah perkara diputus. Dengan kata lain, selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari tingkat pertama, banding, dan kasasi kebohongan atau tipu muslihat itu tidak diketahui dan baru diketahui setelah adanya putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Dan, atau setelah putusan BHT muncul atau terbit putusan pidana dalam pengadilan pidana yang menyatakan bukti-bukti atau salah satu bukti yang diajukan pihak lawan adalah palsu.
2.      Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
Diatur pada Pasal 67 huruf b Undang-undang Mahkamah Agung :
“Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”
Bahwa ini tidak termasuk keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Jadi yang dimaksud surat bukti itu bukan bukti baru, tetapi surat bukti yang telah ada sebelum perkara diperiksa, akan tetapi tidak ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Surat bukti tersebut baru ditemukan setelah putusan perkara yang bersangkutan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

3.      Jika diputus mengenai hal yang tidak dituntut atau Jika putusan melebihi yang dituntut
Putusan telah mengabulkan suatu hal sedangkan hal tersebut sama sekali tidak diminta oleh penggugat dalam gugatan maupun petitum. Putusan ini dikategorikan mengandung ultra vires.
Apabila putusan mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut. Ketentuan ini melanggar prinsip ultra partium atau ultra petita. Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan.
4.      Terdapat suatu Bagian dari Tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya
Pasal 67 huruf d Undang-undang Mahkamah Agung
“ Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”
Misalnya, tidak diputus apakah ditolak atau dikabulkan gugatan provisi, permintaan sita atau permintaan putusan serta merta tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
5.      Terdapat putusan yang saling bertentangan
Pasal 67 huruf e Undang-undang Mahkamah Agung
“Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan lain”.
Adanya dua atau lebih putusan merupakan syarat mutlak (condition sine qua non) lahirnya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Paling tidak harus ada dua putusan.
Saling bertentangan tersebut tidak mesti putusan perdata dengan perdata, tetapi bisa juga antara putusan perdata dengan pidana.
6.      Terdapat suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruan yang nyata.
Pasal 67 huruf f Undang-undang Mahkamah Aguang
“apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”
Putusan yang bersangkutan mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Putusan yang benar dan yang semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hokum (the rule of law). 

B.     Tenggang Waktu Mengajukan PK
Pengajuan Permohonan Peninanjauan Kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari dari putusan dijatuhkan atau diberitahukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diserahkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Tingkat Pertama.
Setelah permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, maka dalam tenggan waktu 14 (empat belas) hari, panitera wajib memberikan atau mengirimkan Salinan Permohonan PK kepada pihak lawan.
Dan sejak salinan permohonan PK diterima oleh pihak lawan, pihak lawan memiliki waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memberikan jawaban atau kontra Risalah PK.

C.     Yang Berhak Mengajukan Permohonan PK
Berdasarkan urutan prioritas, sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Agung RI :
1.      Para Pihak yang Berpekara; tidak menentukan kewajiban secara mutlak mesti diwakili oleh Pengacara atau kuasanya;
2.      Oleh Ahli Warisnya; apabila pihak yang berperkara telah meninggal dunia, Terbuka hak ahli waris untuk mengajukan permohonan PK.
3.      Oleh Seorang wakil; adalah wakil yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 123 HIR, yakni seorang yang diberi kuasa oleh pihak yang berperkara atau ahli warisnya mengajukan permohonan PK untuk dan atas nama pemberi kuasa.
4.      Ahli waris dapat Melanjutkan Permohonan;
Pasal 68 Ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung : “Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
           
Melanjutkan permohonan PK oleh ahli warisnya dengan syarat harus menyampaikan surat pernyataan untuk melanjutkan permohonan PK yang diajukan oleh Pewaris.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam pasal 71 ayat (1) disyaratkan harus diajukan secara tertulis, dan selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menjelaskan, bilamana pemohon tidak dapat menulis diberi kelonggaran untuk menguraikan permohonan PK secara lisan dihadapan Ketua pengadilan Tingkat pertama atau dihadapan hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan tersebut.

(tulisan ini merupakan rangkuman dari buku M. Yahya Harahap,SH., yang berjudul: KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata, diterbitkan oleh sinar grafika )