Para terdakwa menunggu untuk disidangkan

ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, tempat para terdakwa menunggu giliran untuk disidangkan.

Blog Hendra Septianus

sekedar cacatan secuil pemikiran dan kegelisahan.

Lokasi objek perkara

Acara pemeriksaan setempat objek perkara jamika lama Bandung.

Foto bersama rekan seprofesi dan senior

rekan dan senior yang mengajarkan semua hal tentang profesi Advokat, Nobile Officium.

Pesan pesan Tan Malaka

Selama ada penindasan selama itu pula ada perlawanan.

Showing posts with label INFO. Show all posts
Showing posts with label INFO. Show all posts

Tuesday, February 12, 2013

Prosedur Eksekusi


Prosedur Eksekusi

Eksekusi Hak Tanggungan
1.     Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
2.  Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan suatu perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut, dan pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang¬-undang No. 4 Tahun 1996).
3.  Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan, dan sebagai bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pendaftaran Tanah menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Pasal 13 ayat (I), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996).
4.      Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian eksekusi akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5.   Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, jika dengan demikian itu akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak (Pasal 20 ayat (2) Undang-undang No.4 Tahun 1996).
6.     Pelaksanaan penjualan dibawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pembeli dan/ atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/ atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan (Pasal 20 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 1996).
7.   Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.       tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan;
2.       tidak memuat kuasa substitusi;
3.    mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan  identitas debitur apabila debitur bukan pemberi Hak Tanggungan;
8.     Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
9.    Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
10.   Setelah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dibebani Hak tanggungan dan uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur, maka hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diroya dan tanah tersebut akan diserahkan secara bersih, dan bebas dan semua beban, kepada pembeli lelang.
11.   Apabila terlelang tidak mau meninggalkan tanah tersebut, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 ayat (11) HIR.
12.   Hal ini berbeda dengan penjualan berdasarkan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) BW, dan Pasal 11 ayat (2) e UU No. 4 Tahun 1996 yang juga dilakukan melalui pelelangan oleh Kantor Lelang Negara atas permohonan pemegang hak tanggungan pertama, Janji ini hanya berlaku untuk pemegang Hak tanggungan pertama saja. Apabila pemegang hak tanggungan pertama telah membuat janji untuk tidak dibersihkan (Pasal 1210 BW dan pasal 11 ayat (2) j UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), maka apabila ada Hak tanggungan lain-¬lainnya dan hasil lelang tidak cukup untuk membayar semua Hak tanggungan yang membebani tanah yang bersangkutan, maka hak tanggungan yang tidak terbayar itu, akan tetap membebani persil yang bersangkutan, meskipun sudah dibeli oleh pembeli dan pelelangan yang sah. Jadi pembeli lelang memperoleh tanah tersebut dengan beban-beban hak tanggungan yang belum terbayar. Terlelang tetap harus meninggalkan tanah tersebut dan apabila ia membangkang, ia dan keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa.
13.  Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain, karena lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara, adalah dalam rangka eksekusi, dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara.
14.   Penjualan (lelang) benda tetap harus di umumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan obyek yang akan dilelang (Pasal 200 ayat (7) HIR, Pasal 217 RBg).

Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 90-92.

Sunday, December 16, 2012

PERMOHONAN

PERMOHONAN YANG DIAJUKAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI


Ada beberapa permohonan yang harus melalui penetapan pengadilan negeri yang kemudian diteruskan ke tata usaha negara yang berwenang. diantaranya adalah :
1. Permohonan  Adopsi Anak;
2. Permohonan Pengesahan Perkawinan;
3. Permohonan Perubahan Nama/ perbaikan Akte Lahir;
4. Permohonan Wali Ijin Menjual/ Wali Pengampu;
5. Permohonan Keterlambatan Akte lahir.

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai Rp 6000,-. kemudian diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat domisili pemohon. Permohonan dapat diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.

Setelah permohonan diajukan dan membayar biaya permohonan, maka ketua pengadilan akan menentukan waktu sidang pemeriksaan dan memanggil pemohon untuk hadir pada waktu yang ditentukan oleh oleh ketua pengadilan. Dalam sidang permohonan penetapan tersebut diperiksa oleh hakim tunggal dan sidang terbuka untuk umum.

Dalam sidang pemeriksaan permohonan, diharapkan pemohon dapat menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan membawa berkas asli yang menjadi bukti-bukti dalam permohonan tersebut. apabila hal tersebut belum siap, maka sidang akan ditunda oleh hakim yang memeriksa permohonan tersebut.

Monday, October 22, 2012

PENINJAUAN KEMBALI



Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) merupakan suatu upaya permohonan untuk mementahkan putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Putusan Banding), maupun Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde) oleh Mahkamah Agung.
 hal ini diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf c undang-undang tentang Mahkamah Agung (UU No. 14 th 1985) :
(1)   Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
...., c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
A.    Alasan-alasan diajukannya Peninjauan Kembali (PK)
Adapun yang dapat dijadikan alasan dalam mengajukan PK adalah sebagai berikut :
1.      Putusan didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan
Kebohongan atau tipu muslihat itu baru diketahui setelah perkara diputus. Dengan kata lain, selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari tingkat pertama, banding, dan kasasi kebohongan atau tipu muslihat itu tidak diketahui dan baru diketahui setelah adanya putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Dan, atau setelah putusan BHT muncul atau terbit putusan pidana dalam pengadilan pidana yang menyatakan bukti-bukti atau salah satu bukti yang diajukan pihak lawan adalah palsu.
2.      Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
Diatur pada Pasal 67 huruf b Undang-undang Mahkamah Agung :
“Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”
Bahwa ini tidak termasuk keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Jadi yang dimaksud surat bukti itu bukan bukti baru, tetapi surat bukti yang telah ada sebelum perkara diperiksa, akan tetapi tidak ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Surat bukti tersebut baru ditemukan setelah putusan perkara yang bersangkutan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

3.      Jika diputus mengenai hal yang tidak dituntut atau Jika putusan melebihi yang dituntut
Putusan telah mengabulkan suatu hal sedangkan hal tersebut sama sekali tidak diminta oleh penggugat dalam gugatan maupun petitum. Putusan ini dikategorikan mengandung ultra vires.
Apabila putusan mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut. Ketentuan ini melanggar prinsip ultra partium atau ultra petita. Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan.
4.      Terdapat suatu Bagian dari Tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya
Pasal 67 huruf d Undang-undang Mahkamah Agung
“ Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya”
Misalnya, tidak diputus apakah ditolak atau dikabulkan gugatan provisi, permintaan sita atau permintaan putusan serta merta tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
5.      Terdapat putusan yang saling bertentangan
Pasal 67 huruf e Undang-undang Mahkamah Agung
“Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan lain”.
Adanya dua atau lebih putusan merupakan syarat mutlak (condition sine qua non) lahirnya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Paling tidak harus ada dua putusan.
Saling bertentangan tersebut tidak mesti putusan perdata dengan perdata, tetapi bisa juga antara putusan perdata dengan pidana.
6.      Terdapat suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruan yang nyata.
Pasal 67 huruf f Undang-undang Mahkamah Aguang
“apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”
Putusan yang bersangkutan mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Putusan yang benar dan yang semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hokum (the rule of law). 

B.     Tenggang Waktu Mengajukan PK
Pengajuan Permohonan Peninanjauan Kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari dari putusan dijatuhkan atau diberitahukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI yang diserahkan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Tingkat Pertama.
Setelah permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, maka dalam tenggan waktu 14 (empat belas) hari, panitera wajib memberikan atau mengirimkan Salinan Permohonan PK kepada pihak lawan.
Dan sejak salinan permohonan PK diterima oleh pihak lawan, pihak lawan memiliki waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memberikan jawaban atau kontra Risalah PK.

C.     Yang Berhak Mengajukan Permohonan PK
Berdasarkan urutan prioritas, sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Agung RI :
1.      Para Pihak yang Berpekara; tidak menentukan kewajiban secara mutlak mesti diwakili oleh Pengacara atau kuasanya;
2.      Oleh Ahli Warisnya; apabila pihak yang berperkara telah meninggal dunia, Terbuka hak ahli waris untuk mengajukan permohonan PK.
3.      Oleh Seorang wakil; adalah wakil yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 123 HIR, yakni seorang yang diberi kuasa oleh pihak yang berperkara atau ahli warisnya mengajukan permohonan PK untuk dan atas nama pemberi kuasa.
4.      Ahli waris dapat Melanjutkan Permohonan;
Pasal 68 Ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung : “Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
           
Melanjutkan permohonan PK oleh ahli warisnya dengan syarat harus menyampaikan surat pernyataan untuk melanjutkan permohonan PK yang diajukan oleh Pewaris.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam pasal 71 ayat (1) disyaratkan harus diajukan secara tertulis, dan selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menjelaskan, bilamana pemohon tidak dapat menulis diberi kelonggaran untuk menguraikan permohonan PK secara lisan dihadapan Ketua pengadilan Tingkat pertama atau dihadapan hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan tersebut.

(tulisan ini merupakan rangkuman dari buku M. Yahya Harahap,SH., yang berjudul: KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata, diterbitkan oleh sinar grafika )